Krjogja.com - Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan skema burden sharing bunga utang Surat Berharga Negara (SBN) dengan BI tidak akan dilanjutkan.
Purbaya menyatakan bahwa inisiatif penerapan skema burden sharing tidak pernah datang dari Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Wasev Mabes TNI AU Tinjau TMMD ke-126 di Tawangmangu: Bukti Nyata Kemanunggalan TNI dan Rakyat
"Saya semaksimal mungkin tidak akan memakai 'burden sharing' itu," ujar Purbaya dalam forum Sarasehan 100 Ekonom Indonesia INDEF di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (28/10).
Menurutnya, penerapan burden sharing berisiko mengaburkan garis pemisah antara peran fiskal dan moneter. Ia menekankan BI dipisahkan dari pemerintah agar keputusan bank sentral tidak terpengaruh kepentingan kebijakan lain.
"BI dipisahkan dari pemerintah agar berdiri sebagai bank sentral independen. Dengan begitu, politik dan pergantian pemerintahan tidak akan memengaruhi kebijakan bank sentral yang berdampak jangka panjang," tuturnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Christiano : Jaksa Abaikan Fakta Persidangan
Purbaya tidak menutup kemungkinan penerapan kembali burden sharing dalam periode tertentu, terutama saat gejolak ekonomi. Kendati demikian, ia mengingatkan agar batas antara kebijakan fiskal dan moneter tetap dijaga rapat.
Kemenkeu dan BI pada September lalu menyiapkan skema burden sharing bagi SBN yang diterbitkan untuk membiayai Perumahan Rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih. Langkah ini diatur dalam Keputusan Bersama tentang Tambahan Bunga dalam Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah Mewujudkan Asta Cita Terkait Ekonomi Kerakyatan.
Pembagian beban bunga dilakukan dengan membagi rata biaya yang timbul dari pelaksanaan anggaran program Perumahan Rakyat dan Kopdes. Perhitungan ini dilakukan setelah mengurangkan imbal hasil penempatan dana pemerintah di lembaga keuangan dalam negeri.
Skema burden sharing diwujudkan lewat penambahan bunga pada rekening pemerintah yang ditempatkan di Bank Indonesia. Kedua lembaga itu memastikan mekanisme tersebut tetap berpijak pada disiplin fiskal-moneter dan prinsip keberlanjutan ekonomi.
Penerapan skema ini mengedepankan tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas sesuai aturan hukum. (*)