Kuasa Hukum Christiano : Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

Photo Author
- Kamis, 30 Oktober 2025 | 20:45 WIB
Ibunda Christiano tampak menciumi putra tercinta usai sidang pembacaan replik dari JPU di PN Sleman  (Istimewa )
Ibunda Christiano tampak menciumi putra tercinta usai sidang pembacaan replik dari JPU di PN Sleman (Istimewa )

KRJOGJA.com - Sleman – Tim kuasa hukum terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan menilai replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengabaikan sejumlah fakta penting yang telah terungkap di persidangan. 

“Kami menyayangkan sikap jaksa yang seolah menutup mata terhadap hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan ahli yang menunjukkan adanya kontribusi kelalaian dari korban,” ujar Achiel Suyanto, ketua tim penasihat hukum Christiano.

Menurutnya, replik JPU hanya mengulang kembali isi tuntutan tanpa memberikan tanggapan substansial terhadap argumentasi hukum pledoi terdakwa. Dalam nota pembelaannya, tim hukum menegaskan bahwa Christiano tidak berkendara secara ugal-ugalan, tidak berada di bawah pengaruh alkohol, dan bahkan sempat berusaha menghindar sebelum tabrakan terjadi. 

Baca Juga: Kemdiktisaintek: Inovasi Adalah Kunci Indonesia Maju

“Kami berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh alat bukti yang dihadirkan di persidangan,” katanya.

Achiel melanjutkan karena korban sudah meninggal tidak bisa diminta pertanggungjawaban secara hukum. Seharusnya demi keadilan, hukuman terdakwa bisa diringankan.

Pada persidangan yang beragendakan pembacaan replik atau tanggapan JPU, Jaksa Rahajeng Dinar menolak seluruh dalil pembelaan, dan menegaskan bahwa kelalaian korban tidak dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa. “Dalam tindak pidana lalu lintas, kelalaian korban tidak serta-merta menghapus kelalaian terdakwa,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Kelas Finansial Jenius Ajak Digital Savvy Siap Hadapi Dinamika Ekonomi

Jaksa berpendapat, prinsip hukum lalu lintas mewajibkan setiap pengemudi mengutamakan keselamatan, sehingga meskipun korban turut bersalah, hal itu tidak dapat dijadikan dasar pembebasan.

Tim pembela Christiano sebelumnya menekankan bahwa tidak semua kecelakaan lalu lintas otomatis memenuhi unsur pidana. “Harus ada sebab-akibat yang nyata dan bukti kelalaian,” ujar anggota tim hukum dalam nota pembelaannya. Mereka juga mempersoalkan ketiadaan rambu batas kecepatan di lokasi kejadian, yang seharusnya menjadi dasar objektif dalam menilai pelanggaran.

Tim kuasa hukum juga meminta majelis hakim mempertimbangkan sisi kemanusiaan terdakwa. “Christiano masih berusia 21 tahun, menyesali sepenuhnya peristiwa ini, dan mengalami trauma berat sejak hari pertama kecelakaan,” ujar Diana, anggota tim pembela.

Baca Juga: TV Samsung Hadirkan Pengalaman Terbaik untuk Segala Hobi

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan duplik penasihat hukum, Senin pekan depan.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X