KRjogja.com - JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah RI, mengimbau seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPUI) dan calon jemaah umrah, untuk menyikapi perubahan dari otoritas Arab Saudi terkait masa waktu berlaku visa umrah sebelum keberangkatan (pre-entry validity). Dimana ada perubahan masa berlaku, dari tiga bulan menjadi satu bulan atau 30 hari sejak visa diterbitkan.
Maka dengan aturan itu, visa umrah jemaah akan otomatis dibatalkan apabila jemaah tidak memasuki Arab Saudi dalam kurun waktu 30 hari sejak terbit. Sedangkan masa tinggal jemaah setelah di Arab tidak berubah yakni tiga bulan (90 hari) sejak kedatangan.
Kebijakan baru pemerintah Kerajaan Arab Saudi tersebut mulai efektif pada pekan depan, dan berlaku untuk visa yang diterbitkan setelah kebijakan itu berlaku. Sementara visa yang terbit sebelum kebijakan berlaku, maka tetap menggunakan aturan yang lama.
Baca Juga: Menag Nasaruddin Dorong Siswa Madrasah Bukan Hanya Unggul dalam Agama Tapi Juga Teknologi
Terkait kebijaka tersebut, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah RI, Ichsan Marsha, mengatakan perubahan regulasi umrah dari Arab Saudi tersebut perlu disikapi dengan baik oleh seluruh penyelenggara.
“Kami mengimbau agar seluruh PPIU menyesuaikan jadwal pengajuan visa dan keberangkatan jemaah secara tepat waktu. Jangan ajukan visa terlalu jauh sebelum keberangkatan jika jemaah belum siap diberangkatkan. Disiplin dalam jadwal akan melindungi jemaah dan mencegah pembatalan otomatis akibat masa berlaku visa yang singkat,” ujar Ichsan, seperti dalam siara pers Humas Kemenhaj, Sabtu 1 November 2025.
Baca Juga: Hadir di AICIS+ 2025, Menag Berpesan Selamatkan Lingkungan dengan Bahasa Religius
Ichsan mengimbau, agar regulasi yang ditetapkan Arab Saudi tersebut dipatuhi. Agar tidak terjadi pelanggaran izin tinggal nantinya. “Kemenhaj RI terus berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi agar hak-hak jemaah Indonesia tetap terlindungi, dan ibadah umrah dapat berlangsung dengan aman, tertib, serta sesuai regulasi,” imbuhnya.(Ati)