KRjogja.com - JAKARTA - 8 orang ditetapkan Direskrimum Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi). Kasus ini terkait ijazah Jokowi yang dianggap palsu oleh para tersangka.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi menegaskan, kasus ini telah melibatkan banyak ahli dan pihak ekstrenal. Termasuk propam.
"8 Orang tersangka dalam pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data yang dilaporkan oleh bapak Joko Widodo," jelas Kapolda Metro.
Baca Juga: Dua Napi Kasus Narkoba Dipulangkan Pemerintah RI ke Inggris
Dalam penyelidikan polisi, ditemukan ada upaya mengedit ijazah Jokowi. Lalu disebarkan di media sosial oleh para pelaku.
"Ini murni penegakan hukum," tegas dia.
Kapolda mengatakan, seluruh proses penetapan dilakukan setelah melalui proses asistensi dan elar perkara. Dimana proses tersebut melibatkan ahli dan pengawas baik dari eksternal maupun internal.
Baca Juga: Kemkomdigi Perkuat Peran Perempuan Yogyakarta, Ini Pesan Fifi Aleyda Yahya
Delapan tersangka tersebut polisi membagi dua klister. Untuk klaster pertama yakni atas nama:
- Eggi Sudjana
- Kurnia Tri Rohyani
- Damai Hari Lubis
- Rustam Effendi
- Muhammad Rizal Fadillah