nasional

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, 8 Orang Jadi Tersangka

Jumat, 7 November 2025 | 11:30 WIB
Jokowi dan dan Raja Juli Hadir di Perayaan Dies Natalis ke-62 Fakultas Kehutanan UGM.

KRjogja.com - JAKARTA -  8 orang ditetapkan Direskrimum Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi). Kasus ini terkait ijazah Jokowi yang dianggap palsu oleh para tersangka.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi menegaskan, kasus ini telah melibatkan banyak ahli dan pihak ekstrenal. Termasuk propam.

"8 Orang tersangka dalam pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data yang dilaporkan oleh bapak Joko Widodo," jelas Kapolda Metro.

Baca Juga: Dua Napi Kasus Narkoba Dipulangkan Pemerintah RI ke Inggris

Dalam penyelidikan polisi, ditemukan ada upaya mengedit ijazah Jokowi. Lalu disebarkan di media sosial oleh para pelaku.

"Ini murni penegakan hukum," tegas dia.

Kapolda mengatakan, seluruh proses penetapan dilakukan setelah melalui proses asistensi dan elar perkara. Dimana proses tersebut melibatkan ahli dan pengawas baik dari eksternal maupun internal.

Baca Juga: Kemkomdigi Perkuat Peran Perempuan Yogyakarta, Ini Pesan Fifi Aleyda Yahya

Delapan tersangka tersebut polisi membagi dua klister. Untuk klaster pertama yakni atas nama:

- Eggi Sudjana

- Kurnia Tri Rohyani

- Damai Hari Lubis

- Rustam Effendi

- Muhammad Rizal Fadillah

Halaman:

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB