Krjogja.com — Pemerintah resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) pada awal Desember 2025 ini.
Melalui rilis resmi Pertamina, diketahui bahwa kebijakan penaikan harga BBM ini didasarkan pada Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022.
Kepmen tersebut merupakan pengganti dari Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang formula harga BBM eceran di pelbagai SPBU.
Menurut pantauan di beberapa SPBU, harga BBM memang telah mulai merangkak naik.
Pantauan di SPBU daerah Jakarta menunjukkan bahwa terjadi kenaikan harga pada beberapa kategori.
Baca Juga: Truk Air Mineral Terguling di Bukit Bego, Jalan Imogiri-Dlingo
Pertamax yang mulanya berharga 12.200 per liter kini naik 550 rupiah menjadi 12.750 ribu / liter.
Kemudian, untuk tipe Pertamax Turbo, kenaikan sedikit lebih tinggi, yakni sebesar 650 rupiah / liter.
Semula, harga Pertamax Turbo sebesar 13.100. Kini, harganya sampai di angka 13.750.
Nasib serupa juga menimpa kategori lain, seperti Pertamax Green 95 maupun Dexlite yang naik sekitar 500 dan 800 rupiah per liternya.
Kenaikan harga BBM ini tentu bakal memberatkan masyarakat, terutama menjelang perayaan natal dan tahun baru.
Padahal, Oktober tahun lalu, pemerintah justru menurunkan harga BBM, berbeda 180 derajat dari kebijakan saat ini.
Kebijakan di sektor migas itu juga tak berjalan seirama dengan kebijakan di sektor tenaga listrik.