nasional

Tolak Kenaikan Upah Minimum 2026, Buruh Bakal Demo ke Istana Negara

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:10 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dan Partai Buruh Said Iqbal (foto: laman web Partai Buruh)

KRjogja.com - JAKARTA - Puluhan ribu buruh akan aksi demosstrasi di Istana pada hari Jumat 19 Desember menolak PP Pengupahan yang baru dan menolak angka kenaikan upah minimum 2026 atau UMP 2026. Aksi serempak juga dilakukan di Jawa dan Sumatera, berjikir-jilid

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP–PB) memperoleh informasi bahwa hari ini pemerintah akan mengumumkan penetapan upah minimum 2025. Terkait hal itu, KSPI menyatakan penolakan tegas terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang akan dijadikan dasar penetapan Upah Minimum 2025.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa buruh menolak PP Pengupahan jika benar aturan tersebut sudah ditandatangani dan akan dipaksakan menjadi rujukan utama.

Baca Juga: Circular Fashion Textil Craft, Ramah Lingkungan Menuju Yogya Kota Fashion Dunia

“KSPI menolak PP Pengupahan kalau benar peraturan pemerintah tersebut sudah ditandatangani. Ini aturan yang akan mengikat jutaan buruh dan bisa berlaku hingga puluhan tahun, tapi tidak pernah dibahas secara mendalam bersama serikat pekerja,” kata Said Iqbal.

Said Iqbal menjelaskan, terdapat alasan mendasar mengapa PP ini harus ditolak.

Pertama, PP Pengupahan disusun tanpa pembahasan yang layak dengan serikat pekerja. Diskusi substansial di Dewan Pengupahan, menurut KSPI, hanya terjadi sekali, yakni pada 3 November 2025. Padahal PP Pengupahan bukan aturan jangka pendek.

“Pembahasan di Dewan Pengupahan cuma sekali. Padahal PP bisa berlaku lama, bahkan bisa sampai 10 tahun. Ini bukan sekadar angka, ini soal hidup buruh dan keluarganya,” tegas Said Iqbal.

Baca Juga: Chelsea Sukses Atasi Cardiff City, Maresca: Saya Suka Laga Tadi!

Kedua, PP Pengupahan dinilai membahayakan prinsip kebutuhan hidup layak. Di dalam PP tersebut terdapat pengaturan definisi dan mekanisme yang berpotensi membuat daerah tertentu—yang dianggap sudah melewati batas atas, tidak mengalami kenaikan upah, sementara harga kebutuhan pokok tetap naik.

Ketiga, Said Iqbal menekankan bahwa Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 telah menegaskan prinsip dasar: kenaikan upah minimum harus berbasis inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang adil, bukan indeks yang justru mengunci kenaikan agar tetap rendah.

KSPI menyoroti adanya indeks tertentu 0,3 hingga 0,8. Bila pemerintah memakai indeks terendah (0,3), maka kenaikan upah minimum akan jatuh pada angka yang sangat kecil, hanya 4,3%.

Said Iqbal menilai angka ini mencerminkan politik pengupahan murah. “Kalau indeks 0,3 dipakai, kenaikan bisa hanya sekitar 4,3%. Itu terlalu kecil. Ini mengembalikan upah murah,” tegasnya.Ia pun mempertanyakan apakah Presiden menyadari konsekuensi sosial dari kebijakan tersebut.

Baca Juga: Komisi A DPRD DIY Menyapa Sendangrejo, Cerita Implementasi Perda Kalurahan dari Stunting hingga Aset Desa

Halaman:

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB