Ia menambahkan terdapatnya Taman Asuh Ramah Anak atau TARA sebagaimana tercantum dalam peraturan menteri PPPA nomor 4 tahun 2024 tentang penyelenggaraan layanan pemenuhan hak anak.
Wamen Stella kembali menegaskan bahwa lingkungan memiliki peran besar dalam membentuk kemampuan anak.
“Yang pertama, kita harus percaya dan tahu bahwa anak-anak kita mempunyai kemampuan berpikir yang sangat bagus. Yang kedua, itu adalah bagaimana kita membuka peluang agar anak-anak kita yang memang sudah punya rasa ingin tahu, tetap ingin tahu dan ingin belajar.”
Simposium ini tidak hanya menambah pengetahuan dan perspektif, tetapi juga mampu memperkuat sinergi dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha, organisasi masyarakat, serta media massa guna bersama-sama mewujudkan Indonesia Layak Anak 2030 dan mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.(ati)