Kisah Atlet Downhill Harus Operasi Karena Kecelakaan, Biaya Belasan Juta Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan

Photo Author
- Senin, 19 Agustus 2024 | 19:00 WIB
Asti Noviana Ibu dari Natan (kiri), saat menerima kunjungan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Rudi Susanto (paling kanan).
Asti Noviana Ibu dari Natan (kiri), saat menerima kunjungan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Rudi Susanto (paling kanan).


KRjogja.com - YOGYA - Natan Alexsandria, atlet Downhill asal Wonogiri tak pernah menyangka bakal bernasib nahas di Sleman Yogyakarta. Ia mengalami kecelakaan saat meramaikan event Indonesia Down Hill 76 Tahun 2024, yang dihelat di Klangon Sleman, 9-11 Agustus 2024.

Selain harus rela berhenti berlaga, Natan yang mengalami cedera serius musti menjalani perawatan intensif di RS Bethesda Jogja. Ia mengalami patah tulang travicula dan harus menjalani operasi yang membtuhkan biaya tidak sedikit.

"Sampai saat ini sudah habis 17 juta lebih. Masih bersyukur, semua biaya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Saya sekeluarga berterimakasih kepada panitia yang telah mendaftarkan anak kami menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Asti Noviana Ibu dari Natan, saat menerima kunjungan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Rudi Susanto, Rabu (14/8/2024).

Rudi Susanto mengatakan ikut prihatin atas musibah yang menimpa Natan. Ia juga menjelaskan, seluruh atlet yang mengikuti event Indonesia Down Hill 76 Tahun 2024 terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejumlah 155 atlet.

Baca Juga: Masyarakat Berpatisipasi dalam Gerakan Serentak Membangun Daerah

Karena itu, seluruh peserta mendapatkan perlindungan selama event berlangsung. Dalam arti, apabila ada atlet Downhill yang mengalami cedera saat pertandingan, maka biaya perawatan dan pengobatan sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan sembuh tanpa batasan biaya.

“Seperti Natan ini, yang saat bertanding mengalami cedera dan harus dirawat di Rumah Sakit Bethesda. Dari perawatan itu, kami terus pantau dengan menjenguknya di rumah sakit. Berapapun biayanya nanti, kami akan tanggung sampai Natan sembuh dan bisa beraktivitas seperti sediakala,” kata Rudi.

Menurut Rudi program ini merupakan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk terus meningkatkan pelayanan kepada peserta.

Dengan perlindungan yang diberikan, harapannya para atlet yang bertanding merasa aman dan terus fokus memberikan prestasi tanpa harus cemas apabila ada risiko pada saat latihan ataupun bertanding.

Baca Juga: Indonesia Fair Marakkan Gempita Merdeka di Beijing

“Kami terus meningkatkan aksesibilitas dan coverage untuk pelayanan dan kepesertaan. Karena ini merupakan salah satu amanah undang-undang, untuk memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia. Termasuk para atlet yang sedang bertanding,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pelayanan perawatan dan pengobatan kepada atlet, tidak hanya dapat dilakukan di daerah Yogyakarta saja, namun dapat dilakukan di wilayah tempat yang terdekat dengan domisili para atlet dan official.

Hal ini karena BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki jaringan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) di seluruh Wilayah Indonesia.

Ditambahkan, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bisa diberikan kepada semua atlet dari berbagai cabang olahraga di berbagai turnamen. Caranya adalah dengan mendaftarkan para atlet sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan biaya sebesar Rp 16.800/bulan untuk 2 perlindungan JKK dan JKM.

Baca Juga: Mengaku Ada yang Janggal, Tim Kuasa Hukum Pendekar Silat Menempuh Gugatan Praperadilan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

X