KRjogja.com - BOYOLALI - Aparat Polres Boyolali telah menetapkan Empat tersangka kasus tewasnya Aan Hengky Damai Setianto remaja asal Ngemplak, Boyolali. Akan tetapi penetapan tersangka dinilai banyak kejanggalan.
Untuk itu Tim Kuasa Hukum pendekar yang jadi tersangka kasus tewasnya remaja asal Ngemplak, Boyolali menempuh gugatan Praperadilan. Gugatan tersebut diajukan ke PN Boyolali.
Menurut Ketua Tim Hukum Syarif Kurniawan, pihaknya menggugat Kapolri yang telah menetapkan Rizal Saputra alias Kecu (19) dan Tegar Yusuf Bahtiar (19) dalam kasus tewasnya korban.
Baca Juga: FOBI Solo Gelar Kompetisi Liong dan Barongsai
Diungkapkan, ada sejumlah kejanggalan dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kejadian itu.
Pertama, kedua kliennya ditetapkan sebagai tersangka pada waktu dan di hari yang sama dengan terbitnya laporan polisi dan perintah penyidikan.
"Cepatnya proses itu menimbulkan kecurigaan tim penasehat hukum tersangka," kata Syarif saat ditemui di Pengadilan Negeri Boyolali, Kamis (15/8/2024).
Kemudian, lanjut dia, dua kliennya ini ditetapkan dalam kasus kekerasan anak tanpa adanya bukti surat visum et Repertum.
Baca Juga: Etika Orang Sibuk
Padahal bukti surat itu sangat penting sebagai bukti jika korban benar-benar meninggal dunia akibat dari pemukulan yang dilakukan kliennya.
Dengan tidak adanya surat Visum Et Repertum itu, lanjut dia, penetapan dua kliennya sebagai tersangka kabur. "Pertanyaannya, apakah korban yang meninggal dunia pada 30 Juli itu benar akibat pemukulan yang terjadi pada 14 Juli dan 26 Juli."kata dia.
Hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan hasil otopsi itu. Selain itu, dalam proses pemeriksaan, dua kliennya menyatakan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tak mau didampingi pengacara.
Namun di BAP tersebut, dibawahnya ada tanda tangan pengacara yang ditunjuk Polres Boyolali.
Dia mengaku permohonan praperadilan dengan termohon Kapolri bukanlah dimaksudkan untuk menantang Polisi.