Baca Juga: Tokoh Muhammadiyah Dorong Konflik PKB-PBNU Mereda, Minta Para Kiai Dihormati
Namun hanya ingin memberikan saran bagi polisi agar bertindak sesuai prosedur
"Kita menemukan hal-hal yang janggal, kemudian kita uji di Pengadilan. Sebenarnya fungsinya hanya untuk kontrol terhadap kepolisian, agar ketika nanti menangangani perkara tidak serta merta atau salah prosedur dalam penanganan."ungkapnya.
Terpisah, Humas PN Boyolali, Tony Yoga Saksana membenarkan permohonan praperadilan atas kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia."Sekarang prosesnya masih administrasi pendaftaran," kata Tony.
Setelah proses verifikasi administrasi pendaftaran yang dilakukan panitera selesai dan dinyatakan lengkap, Ketua PN akan menunjuk hakim yang akan menyidangkan Praperadilan yang diajukan pemohon.
Baca Juga: PKB DIY 'All Out' Dukung Gus Muhaimin Menjadi Ketum DPP PKB
"Kalau dari adminitrasi pendaftaran sudah lengkap. Sudah selesai, baik secara manual atau elektronik, baru disampaikan ke Pak Ketua," pungkasnya. (Mul)