"Demi menjaga kemampuan dan kualitas pertandingan, batas minimal peserta harus ber-sabuk kuning kyu 4 atau sudah mahir dalam ukemi dan yang terpenting seluruh pemain dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan," tegas Danarstuti Utami MOr AIFO, panitia kegiatan ini.
Menurut Utami atlet mempunyai risiko cedera yang sangat tinggi, mengingat cabor judo merupakan olahraga yang banyak melibatkan kontak fisik sehingga rentan sekali cedera pada saat latihan ataupun pertandingan.
"Dengan dukungan dari KONI DIY, yang menilai ajang ini sebagai salah satu sarana untuk berkompetisi dan menyiapkan bibit-bibit judoka muda di DIY. Adanya kejuaraan level internasional, maka akan memudahkan Pengda PJSI DIY untuk memunculkan bibit guna meningkatkan prestasi mereka di PON dan ajang nasional lainnya. Tetapi tentunya dengan perlindungan yang pasti dari BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi atlet judo dari kecelakaan yang dialami dalam setiap pertandingan," jelas Utami.
Baca Juga: Ribuan Santri Geruduk Polda DIY, Ini Tuntutannya
BPJS Ketenagakerjaaan Berkomitmen untuk Melindungi Para Atlet
BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada peserta. Dengan perlindungan yang diberikan, harapannya para atlet yang bertanding merasa aman dan terus fokus memberikan prestasi tanpa harus cemas apabila ada risiko pada saat latihan ataupun bertanding.
“Kami terus meningkatkan aksesibilitas dan coverage untuk pelayanan dan kepesertaan. Karena ini merupakan salah satu amanah undang-undang, untuk memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia. Termasuk para atlet yang sedang bertanding,” ungkap Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Rudi Susanto.
Ia menambahkan, pelayanan perawatan dan pengobatan kepada atlet, tidak hanya dapat dilakukan di daerah Yogyakarta saja, namun dapat dilakukan di wilayah tempat yang terdekat dengan domisili para atlet dan official.
Hal ini karena BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki jaringan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) di seluruh Wilayah Indonesia.
Ditambahkan, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bisa diberikan kepada semua atlet dari berbagai cabang olahraga di berbagai turnamen. Caranya adalah dengan mendaftarkan para atlet sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan biaya sebesar Rp 16.800/bulan untuk 2 perlindungan JKK dan JKM.
Setelah terdaftar sebagai peserta, maka para atlet dari berbagai cabang olahraga akan mendapatkan perlindungan selama event atau turnamen berlangsung.
"Perlindungannya berlaku sejak atlet berangkat dari rumah dan kembali pulang ke rumah selama event. Bahkan saat mereka latihan pun, perlindungan kami tetap berlaku," pungkas Rudi. (Danar Widiyanto)