"Warga tinggal datang ke balai desa dan di situ sudah ada panitia yang menanganinya," terangnya.
Sesuai SKB tiga menteri, yakni Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, biaya pembuatan sertifikat tanah melalui PTSL maksimal Rp 350 ribu.
Berdasar juklak Peraturan Bupati (Perbup) Nomer 1 tahun 2020, biaya tersebut antara lain digunakan untuk pembelian patok, materai dan operasional desa.
Berbeda dengan pengurusan secara mandiri, biayanya bisa mencapai antara Rp 7 juta hingga Rp 10 juta.
Sementara itu Bupati Kudus, HM Hartopo menyatakan, pihaknya mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam proses pembuatan sertifikat.
Mulai dari Kantor Pertanahan hingga kepala desa beserta perangkatnya, sehingga target yang dicanangkan nantinya dapat terpenuhi.
“Ini merupakan keberhasilan bersama antara Kantor Pertanahan, Pemerintah Kabupaten Kudus dan semua pihak yang telah membantu dalam proses pembuatan sertifikat,†ungkapnya.