Nilai Barang Rp 8.38 M, Bea Cukai Musnahkan 17 Truk Rokok Ilegal

Photo Author
- Sabtu, 21 Desember 2019 | 00:10 WIB
Pemusnahan rokok ilegal secara simbolis di halaman Kantor Bea dan Cukai Kudus dengan cara dibakar. (Foto: M Thoriq)
Pemusnahan rokok ilegal secara simbolis di halaman Kantor Bea dan Cukai Kudus dengan cara dibakar. (Foto: M Thoriq)

KUDUS, KRJOGJA.com - Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC)

Tipe Madya Cukai (TMC) Kudus, Jumat (20/12/2019) memusnahkan 11.634.254 batang rokok illegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 2.880 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT). Selain itu tembakau iris (TIS) 83,65 kilogram, alat pemanas 145 buah, Cigarette Typping Paper (CTP) 194 rol, kertas etiket 761 kilogram (kg), filter rokok 157 kg, serta pita cukai palsu 13.682 keping. 

Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman kantor bea dan cukai setempat oleh petugas KPPBC Kudus, bersama perwakilan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Tengah, serta wakil dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kudus. Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC TMC Kudus, Dwi Prasetyo Rini mengatakan, rokok ilegal dan barang bukti lain yang dimusnahkan merupakan hasil 85 kali penindakan selama Januari hingga Agustus 2019. Totalnya mencapai 17 truk atau sekitar 20 ton bukti

penindakan barang kena cukai (BKC). 

Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 8.384.252.990. Adapun potensi kerugian negara mencapai Rp 5.492.545.747, dihitung berdasar nilai cukai, PPN Hasil Tembakau dan Pajak Rokok yang seharusnya dibayar. “Barang yang dimusnahkan merupakan bagian dari hasil 141 penindakan sepanjang tahun 2019,” ujarnya. 

Usai pemusnahan secara simbolis dengan cara dibakar, barang bukti hasil penindakan lainnya dibawa dan ditimbun ke tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Desa Tanjungrejo Kecamatan Jekulo Kudus. Pelepasan kendaraan truk pengangkut barang bukti dilakukan Pelaksana harian (Plh) Kepala KPPBC Kudus,  Rahmad Budiyantara. 

Menurutnya, pemerintah gencar melakukan pemberantasan rokok ilegal selama tahun 2019. Melalui gerakan dengan tagline “Gempur Rokok Ilegal” secara nasional, dilakukan sebagai upaya memenuhi arahan Menteri Keuangan RI untuk menekan peredaran rokok ilegal hingga tiga persen. 

Di tempat terpisah pada sore harinya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah juga menggelar pemusnahan hasil penindakan di lokasi Perusahaan Rokok (PR) Wijaya Makmur Desa Bakung Kecamatan Mijen Demak. Perusahaan itu sebelumnya digerebeg petugas setelah ketahuan memproduksi rokok ilegal. Enam buah mesin produksi diamankan beserta 675.060 batang rokok ilegal senilai senilai Rp 482 juta. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB

Dipercepat, Pembebasan Tanaman Semusim di Kendeng

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:00 WIB

Curanmor Paling Dominan Jadi Tindak Kriminal di Blora

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:30 WIB

Pelatihan Jinakan AI Agar UMKM Melek Teknologi

Rabu, 3 Desember 2025 | 15:10 WIB
X