Sesuai dengan implementasi Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah dilakukan proses pengalihan personel, peralatan, pendanaan dan dokumen Terminal Penumpang Tipe A dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan merevitalisasi 38 terminal bus Tipe A pada 2020. Rencana tersebut dinilai sebagai upaya pemerintah memperbaiki kualitas arus mudik 2020.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan, perbaikan terminal sesuai dengan instruksi dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Pada tahun depan, terminal-terminal ditargetkan harus setara kualitasnya dengan Bandara.(*)