PATI, KRJOGJA.com - Pernikahan Purwanto (19) asal Desa Bulumanis Kidul kecamatan Margoyoso yang nekat menikahi nenek Sutami (58), penduduk desa Jepat Lor kecamatan Tayu membuat heboh warga Pati. Selain terpaut usia jauh, pernikahan ini mendadak dibatalkan karena pengantin pria dikabarkan memalsukan surat persetujuan orang tua.Â
Selain itu, keluarga pihak mempelai wanita juga tidak memperkenankan Sutami menikah dengan Purwanto.
BACA JUGA :Â
Keren.. Penjual Bakso Beri Mahar Pengantin Wanita Motor dan Mobil
Warga Pati Lamar Dokter dengan Mahar Mobil dan Motor
Kepala KUA Tayu, Ahmad Rodli mengungkapkan pernikahan sebenarnya akan dilakukan Rabu (03/07/2019) pagi. Tapi mendadak, ibu dari mempelai pria datang ke KUA, dengan meminta agar pernikahan anaknya dibatalkan. "Mempelai pria memanipulasi surat persetujuan dari orang tua. Memang berdasar undang-undang, anak dibawah 21 tahun harus mendapat surat persetujuan dari orang tua,†jelas Ahmad Rodli.
   Â
Hal yang sama diungkapkan Pejabat Kepala Desa Jepat Lor, Heri Prasetyo. "Meski sudah didaftarkan di KUA, tapi rencana pernikahan dibatalkan pihak keluarga" tegasnya. (Cuk).