PATI, KRJOGJA.com - Para petani di kabupaten Pati mengeluh, menyusul diberlakukannya pembatasan pembelian bakar solar bersubsidi. Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mendadak menolak pembelian solar eceran, yang lebih dari Rp 50 ribu atau setara 9,5 liter solar.
Selain petani, yang mengeluhkan kebijakan tersebut, adalah kalangan jasa persewaan diesel lampu, dan sound system untuk grup hiburan kesenian. Karena jenis usaha tersebut sangat membutuhkan BBM solar.
Keterangan yang dihimpun menyebutkan, selain pembatasan pembelian solar yang tidak melebihi Rp 50 ribu, juga pihak SPBU mensyaratkan ketika membeli solar harus membawa surat keterangan dari kepala desa.
"Kami harus membawa surat pengantar dari kades atau sekdes," ucap Riyadi, petani asal Desa Alasdawa, Kecamatan Dukuhseti, Minggu (25/8/2018) malam.Â
Menurut mereka, adanya kebijaksanaan pembatasan pembelian solar bersubsidi tersebut, sangat membebani para petani. Karena pada musim kemarau seperti ini, sangat membutuhkan air guna menyiram tanaman di sawah.Â
Kalangan persewaan diesel persewaan lampu penerangan, mengaku sangat terpukul. Karena bulan-bulan ini masih banyak warga yang punya hajat, dan membutuhkan jasa penerangan lampu. Hal yang sama juga dirasakan penyedia jasa hiburan, misalnya hiburan ketoprak, wayang kulit, atau hiburan musik dangdut.Â
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pati, Riyoso ketika dikonfirmasi wartawan, mengaku tidak mengetahui adanya pembatasan pembelian solar di SPBU.
"Kami sangat menyesalkan adanya pembatasan pembelian solar," ucap Riyoso singkat. (Cuk)