PATI, KRJOGJA.com - Hasil verifikasi KPUD mengenai syarat administrasi calon DPRD ternyata banyak yang belum memenuhi syarat (BMS). Verifikasi ulang, akan dilaksanakan tanggal 1 sampai 7 Agustus.
Komisioner KPUD Pati, Ahmad Jukari mengungkapkan berkas bacaleg yang perlu perbaikan, terbanyak adalah surat keterangan sehat jasmani dan rohani. "Penyebabnya, bacaleg tidak ke rumah sakit RAA Soewondo, tetapi dilakukan di tempat lain,"ujarnya, Minggu (22/7).
  Â
Dia berharap, dalam masa perbaikan, semua bakal calon bisa memenuhi ketentuan kelengkapan persyaratan administrasi secara maksimal. ''Sehingga nanti dinyatakan memenuhi syarat (MS). Namun kalau gagal, akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)" ucapnya.Â
BACA JUGA :
Berkas Pendaftaran 194 Bacaleg Dikembalikan, Ternyata Hanya Ini Sebabnya
599 Bacaleg Bakal Bertarung Rebutkan 50 Kursi
Anggota KPUD Pati yang lain, Supriyanto Vijay menegaskan, selama masa perbaikan, partai politik peserta pemilu tetap diberi kesempatan mengajukan bakal calon pengganti, namun tidak bisa mengubah nomor urut bakal calon setiap daerah pemilihan (dapil).