Persyaratan Bacaleg Belum Lengkap

Photo Author
- Senin, 23 Juli 2018 | 00:40 WIB

PATI, KRJOGJA.com - Hasil verifikasi KPUD mengenai  syarat administrasi calon DPRD ternyata banyak yang belum memenuhi syarat (BMS). Verifikasi ulang, akan dilaksanakan tanggal 1 sampai 7 Agustus.

Komisioner KPUD Pati, Ahmad Jukari mengungkapkan berkas bacaleg yang perlu perbaikan, terbanyak adalah surat keterangan sehat jasmani dan rohani. "Penyebabnya, bacaleg tidak ke rumah sakit RAA Soewondo, tetapi  dilakukan di tempat lain,"ujarnya, Minggu (22/7).

     

Dia berharap, dalam masa perbaikan, semua bakal calon bisa memenuhi ketentuan kelengkapan persyaratan administrasi secara maksimal. ''Sehingga nanti dinyatakan memenuhi syarat (MS). Namun kalau gagal, akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)" ucapnya. 

BACA JUGA :

Berkas Pendaftaran 194 Bacaleg Dikembalikan, Ternyata Hanya Ini Sebabnya

599 Bacaleg Bakal Bertarung Rebutkan 50 Kursi

Anggota KPUD Pati yang lain, Supriyanto Vijay menegaskan, selama masa perbaikan, partai politik peserta pemilu tetap diberi kesempatan mengajukan bakal calon pengganti, namun tidak bisa mengubah nomor urut bakal calon setiap daerah pemilihan (dapil).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB

Dipercepat, Pembebasan Tanaman Semusim di Kendeng

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:00 WIB

Curanmor Paling Dominan Jadi Tindak Kriminal di Blora

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:30 WIB

Pelatihan Jinakan AI Agar UMKM Melek Teknologi

Rabu, 3 Desember 2025 | 15:10 WIB
X