KUDUS, KRJOGJA.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Kudus diminta tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban spanduk, baliho dan pataka foto bakal calon bupati (bacabup) terkait Pilkada 2018. Tindakan penertiban harus dilakukan menyeluruh tanpa pandang bulu jika memang terjadi pelanggaran.
Ketua Tim Ad Hoc Pemenangan Mas Umar (MU) atau Umar Ali, yaitu Haryanto menyatakan, pihaknya mengapresiasi langkah Satpol PP yang menurunkan atribut bacabup yang dianggap melanggar. Namun upaya awal yang dilakukan masih belum terkoordinasi dengan baik, sehingga baliho dan pataka yang sudah tertib ikut diturunkan.
“Ada sejumlah atribut milik kami ikut ditertibkan. Padahal kami sudah mengajukan perpanjangan izin. Hanya proses izin masih berjalan, dan masih harus menyesuaikan regulasi yang ada,†ujarnya, Selasa (25/7/2017) malam.
Pihaknya telah mengajukan perpanjangan izin selama satu tahun, setelah izin awal habis 10 Juli lalu. Namun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) belum menyetujuinya, karena masih harus menyinkronkan dengan aturan KPU.
“Kami telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait, sehingga tidak ada lagi miskomunikasi. Kami berharap semua pihak sportif, dan tujuan penertiban harus dihargai. Masyarakat harus diberikan edukasi yang baik,†ungkapnya.
Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah menyatakan, penertiban masih berjalan dan dilakukan tim terpadu. Bagi mereka yang berkomitmen mengajukan izin tidak akan diturunkan. Sebelum ada penetapan calon dari KPU, hal itu masih menjadi ranah Pemkab Kudus untuk perizinan dan penertibannya.
Dia mengaku, sempat terjadi miskomunikasi dengan sejumlah pemilik baliho pada penertiban Senin (24/7/2017). Namun setelah dilakukan pembicaraan masing- masing pihak dapat memahami dan mengerti persoalan yang sebenarnya. (Trq)