KUDUS (KRjogja.com) - Pelaksanaan kegiatan atau proyek publik 2017 di bawah kendali Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR) Kabupaten Kudus dimintakan pendampingan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Selasa (7/3/2017). Melalui keikutsertaan program Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) tersebut, diharapkan dapat menghindari potensi terjadinya penyimpangan.
Kudus merupakan salah satu daerah yang tahun ini kembali mengikuti program TP4D selain Sukoharjo, Wonosobo, Temanggung, serta empat organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Jawa Tengah. Selain itu dari Kementerian Pekerjaan Umum, terkait proyek balai besar bernilai triliunan rupiah.
Pada pengajuan program itu, Tim PUPR Kudus diterima Asisten Intelijen Kejati Jateng Jacob Hendrik beserta jajarannya, sekaligus melakukan paparan. Asintel mengapresiasi upaya Dinas PUPR yang untuk kesekian kalinya mengikuti program pendampingan.
"Tujuan pendampingan untuk meminimalkan potensi penyimpangan. Kalau dari awal ditemukan kesalahan diutamakan perbaikan," ujar Hendrik.
Tahun ini, pihaknya sudah menerima sembilan permohonan pengawalan dengan nilai Rp 3 triliun lebih. Salah satunya, proyek publik dari Dinas PUPR Kabupaten Kudus.
‎Sedangkan untuk tahun 2016, pihaknya menerima 21 permohonan pendampingan dengan nilai proyek mencapai Rp 44,7 triliun. Dia menilai, melalui program itu banyak dana negara yang dijaga dari potensi penyelewengan.
"Program TP4D dilakukan di tingkat pusat, provinsi dan daerah," terangnya.
Manfaat lain program itu, yakni akselerasi pembangunan dapat dicapai dengan meminimalkan kekhawatiran pelaksana kegiatan.