Bukti Pencemaran Sumir, Petambak Karimun Jawa Minta Dibebaskan

Photo Author
- Rabu, 8 Mei 2024 | 05:25 WIB
Suasana tambak udang di wilayah Jepara, Jawa Tengah. (Istimewa)
Suasana tambak udang di wilayah Jepara, Jawa Tengah. (Istimewa)

Baca Juga: Konsul Haji Minta Maktab Pahami Kultur Jemaah Haji Indonesia

Kekeliruan yang paling mencengangkan, menurut Sofyan, terjadi pada tersangka Mirah Sanusi Darwiyah. Ibu rumah tangga itu dijerat Pasal 98 Ayat 1 UU 32/2009 tentang PPLH dengan dasar laporan Pengumpulan Bahan dan Keterangan yang dilaksanakan pada 2022. Padahal, menurut Sofyan, Mirah Sanusi sendiri baru memulai budi daya udang pada September 2023. “Bagaimana mungkin seseorang yang melakukan kegiatan budi daya udang pada 2023, bisa dikaitkan dengan peristiwa pencemaran lingkungan pada 2022?” ujar Sofyan.

Selain itu, tambah Sofyan, penyidik Gakkum KLHK juga mendatangi tambak Bu Mirah untuk mengambil sampel air, tanah, dan tumbuhan di lokasi tambaknya pada tangal 1--2 April 2024. Kegiatan serupa itu juga dilakukan penyidik Gakkum KLHK di lokasi tambak milik para tersangka lainnya. “Apa maksud dan tujuan kegiatan itu? Sebab tambak Bu Mirah kan sudah berhenti beroperasi sejak empat bulan sebelumnya,” ujarnya.(Ati)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB

Dipercepat, Pembebasan Tanaman Semusim di Kendeng

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:00 WIB

Curanmor Paling Dominan Jadi Tindak Kriminal di Blora

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:30 WIB

Pelatihan Jinakan AI Agar UMKM Melek Teknologi

Rabu, 3 Desember 2025 | 15:10 WIB
X