Baca Juga: Konsul Haji Minta Maktab Pahami Kultur Jemaah Haji Indonesia
Kekeliruan yang paling mencengangkan, menurut Sofyan, terjadi pada tersangka Mirah Sanusi Darwiyah. Ibu rumah tangga itu dijerat Pasal 98 Ayat 1 UU 32/2009 tentang PPLH dengan dasar laporan Pengumpulan Bahan dan Keterangan yang dilaksanakan pada 2022. Padahal, menurut Sofyan, Mirah Sanusi sendiri baru memulai budi daya udang pada September 2023. “Bagaimana mungkin seseorang yang melakukan kegiatan budi daya udang pada 2023, bisa dikaitkan dengan peristiwa pencemaran lingkungan pada 2022?” ujar Sofyan.
Selain itu, tambah Sofyan, penyidik Gakkum KLHK juga mendatangi tambak Bu Mirah untuk mengambil sampel air, tanah, dan tumbuhan di lokasi tambaknya pada tangal 1--2 April 2024. Kegiatan serupa itu juga dilakukan penyidik Gakkum KLHK di lokasi tambak milik para tersangka lainnya. “Apa maksud dan tujuan kegiatan itu? Sebab tambak Bu Mirah kan sudah berhenti beroperasi sejak empat bulan sebelumnya,” ujarnya.(Ati)