Sidang Praperadilan Karimun Jawa Kuak Kelemahan Penyidik Gakkum KLHK

Photo Author
- Jumat, 7 Juni 2024 | 20:48 WIB
Gugatan praperadilan diajukan oleh tiga  petambak udang Karimunjawa, yakni Sutrisno (50), Teguh Santoso (44), dan Mirah Sanusi Darwiyah (48) (istimewa)
Gugatan praperadilan diajukan oleh tiga petambak udang Karimunjawa, yakni Sutrisno (50), Teguh Santoso (44), dan Mirah Sanusi Darwiyah (48) (istimewa)

Gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka oleh Gakkum KLHK dilakukan oleh tiga petambak Karimun Jawa, yakni masing-masing, Sutrisno (50), Teguh Santoso (44), dan Mirah Sanusi Darwiyah (48). Gugatan praperadilan didaftarkan para petambak pada 21 Mei 2024 dan sidang digelar pertama kalinya pada 3 Juni 2024. Seiring jadwal itu, penyidik Gakkum KLHK merespons dengan melayangkan surat kepada PN Jepara berisi permohonan penundaan sidang praperadilan hingga 24 Juni 2024.

Hakim PN Jepara telah menyatakan menolak permohonan dari penyidik Gakkum KLHK dan tetap menggelar persidangan perdana praperadilan sesuai jadwal, yakni pada 3 Juni 2024 meski tanpa dihadiri Gakkum KLHK. Pada 6 Juni, sidang lanjutan praperadilan kembali digelar PN Jepara, dan juga tanpa dihadiri penyidik Gakkum KLHK.(ati)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB

Dipercepat, Pembebasan Tanaman Semusim di Kendeng

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:00 WIB

Curanmor Paling Dominan Jadi Tindak Kriminal di Blora

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:30 WIB

Pelatihan Jinakan AI Agar UMKM Melek Teknologi

Rabu, 3 Desember 2025 | 15:10 WIB
X