Gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka oleh Gakkum KLHK dilakukan oleh tiga petambak Karimun Jawa, yakni masing-masing, Sutrisno (50), Teguh Santoso (44), dan Mirah Sanusi Darwiyah (48). Gugatan praperadilan didaftarkan para petambak pada 21 Mei 2024 dan sidang digelar pertama kalinya pada 3 Juni 2024. Seiring jadwal itu, penyidik Gakkum KLHK merespons dengan melayangkan surat kepada PN Jepara berisi permohonan penundaan sidang praperadilan hingga 24 Juni 2024.
Hakim PN Jepara telah menyatakan menolak permohonan dari penyidik Gakkum KLHK dan tetap menggelar persidangan perdana praperadilan sesuai jadwal, yakni pada 3 Juni 2024 meski tanpa dihadiri Gakkum KLHK. Pada 6 Juni, sidang lanjutan praperadilan kembali digelar PN Jepara, dan juga tanpa dihadiri penyidik Gakkum KLHK.(ati)