Tersangka ditangkap berawal dari adanya laporan masyarakat, kemudian laporan itu dikembangkan dan berhasil menangkap tersangka EH. Tersanga EH mengaku mendapatkan Sabu tersebut aplikasi whatsapp atas nama "CASAN", yang menawarkan untuk bekerja sama menanam atau meletakkan sabu di suatu tempat lalu.
Tersangka EH mengaku sudah 7 kali dalam menanam atau meletakkan sabu, dengan imbalan Rp 50 ribu per paket sabu yang ditanam.
Adapun pasal ang disangkakan terhadap para pengedar itu pasal 112 dan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, serta memiliki narkotika, dan pasal 114 UU nakrotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 penjara dan denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar.
Dijelaskan, selama kurun waktu Januari -April 2025, Pol0resta Cilacap mengungkap 28 kasus narkoba, dengan 10 kasus diantaranya, terjadi Majenang dan Cilacap Selatan.
Dua wilayah tersebut menjadi langganan dengan masing-masing 5 kasus. Kemudian wilayah lainnya Kawunganten 4 kasus,Jeruklegi dan Cilacap Tengah serta Kesugihan masing-masing 3 kasus.
Selanjutnya Adipala 2 kasus, Kedungreja, Cilacap Utara dan Sampang masing-masing 1 kasus.
Kasus itu terungkap pada rentang pukul 12.00 hingda pukul 24.00. Sedang para tersangkanya berusia 20-45 tahun, dengan latar belakang pekerjaan buruh dan swasta. (Otu)