Setelah Viral dengan Mahar Cek Rp 3 Miliar, Terungkap Masa Lalu Mbah Tarman: Pernah Dipenjara karena Kasus Samurai Rp 20 T

Photo Author
- Selasa, 14 Oktober 2025 | 20:00 WIB
Pernikahan Mbah Tarman (tengah) dengan mahar cek Rp 3 miliar (Facebook)
Pernikahan Mbah Tarman (tengah) dengan mahar cek Rp 3 miliar (Facebook)

Krjogja.com - PACITAN - Nama Mbah Tarman, kakek berusia 74 tahun yang viral karena menikahi gadis 24 tahun dengan mahar berupa cek senilai Rp 3 miliar, kembali jadi perbincangan panas di media sosial.

Namun kali ini bukan soal kisah cintanya, melainkan masa lalunya yang ternyata pernah berurusan dengan hukum.

Baca Juga: JAECOO Resmikan Dealer di Yogya, Teknologinya Warisi Jaguar Land Rover dan Pecahkan MURI

Berdasarkan penelusuran publik lewat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Wonogiri dengan nomor perkara 47/Pid.B/2022/PN Wng, Mbah Tarman pernah divonis dua tahun penjara pada tahun 2022 karena kasus penipuan jual beli pedang samurai senilai Rp 20 triliun.

Kasus ini bermula pada 1 Juli 2016, saat dua saksi bernama Kamid dan Eko Purwanto bertemu dengan Tarman di kawasan Solobaru. Saat itu, Tarman mengaku memiliki pedang samurai langka yang konon bernilai Rp 20,03 triliun dan akan dijual ke pembeli di Jakarta.

Beberapa pekan kemudian, Tarman menawarkan kerja sama kepada Kamid: jika mau membantu biaya operasional dan kebutuhan hidupnya selama proses jual beli berlangsung, maka Kamid akan mendapatkan bagian hingga Rp 3 triliun dari hasil penjualan.

Baca Juga: Fenomena Leapfrog Ancam Kedaulatan Pangan DIY, Fragmentasi Lahan Sawah di Pinggiran Kota Kian Masif

Tergiur iming-iming itu, Kamid akhirnya memberikan uang Rp 240 juta kepada Tarman.

Namun janji tinggal janji. Tarman terus mengulur waktu dan meyakinkan korban bahwa uang hasil penjualan akan segera cair, bahkan mengajak korban ke sejumlah kantor Bank Mandiri di Yogyakarta, Solo, dan Wonogiri untuk menambah kesan meyakinkan.

“Prosesnya butuh waktu dua tahun karena harus lewat PPATK, pajak, dan purbakala,” begitu dalih yang disebutkan Tarman dalam berkas perkara.

Sayangnya, surat-surat yang ditunjukkan Tarman sebagai bukti transaksi ternyata palsu.
Akibat perbuatannya, Pengadilan Negeri Wonogiri memutuskan Tarman bersalah dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.

Viral Kembali Lewat Mahar Rp 3 Miliar

Nama Mbah Tarman kembali muncul di jagat maya setelah video pernikahannya dengan gadis muda asal Pacitan beredar luas. Dalam video itu, ia tampak menyerahkan selembar cek senilai Rp 3 miliar sebagai mahar pernikahan.

Banyak netizen mempertanyakan asal-usul dana fantastis itu, terlebih setelah rekam jejak hukum Mbah Tarman kembali terungkap.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB

Dipercepat, Pembebasan Tanaman Semusim di Kendeng

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:00 WIB

Curanmor Paling Dominan Jadi Tindak Kriminal di Blora

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:30 WIB

Pelatihan Jinakan AI Agar UMKM Melek Teknologi

Rabu, 3 Desember 2025 | 15:10 WIB
X