pantura

Diprotes Warga, Akhirnya Tambang di Desa Tanjungrejo Resmi Ditutup Bupati Kudus

Minggu, 29 Juni 2025 | 19:30 WIB
ilustrasi tambang

“Laporkan melalui saluran Wadul K1 dan K2 jika ada aktivitas ilegal serupa. Kita jaga bersama lingkungan kita,” tukas Bupati Samani.

Samani mengaku bahwa Pemkab Kudus telah mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, terkait aktivitas tambang di Desa Tanjungrejo.

Aktifitas penambangan galian C di kawasan tebing yang berdekatan dengan area Bendungan Logung sempat menjadi sorotan banyak pihak. Sebab kondisi itu memicu kekhawatiran masyarakat atas potensi kerusakan lingkungan, dan ancaman terhadap infrastruktur vital di sekitarnya.

Keberadaan lokasi tambang galian C illegal di Desa Tanjungrejo Kecamatan Jekulo ini pun viral di media sosial. Beragam respon negatif dari masyarakat bermunculan. Aktivitas tambang di Desa Tanjungrejo juga hanya beberapa meter dari Bendungan Logung.

Baca Juga: Gerak Cepat, Arab Saudi Mulai Siapkan Penyelenggaraan Haji 2026

Dalam laporan warga, rembesan air mulai terlihat di sekitar area galian. Warga khawatir, jika dibiarkan terus, bendungan yang menampung jutaan meter kubik air itu bisa jebol dan membahayakan ribuan jiwa.

Selain itu, ada dua titik tambang lagi yang kesemuanya tidak memiliki izin resmi. Semua lokasi tambang illegal tersebut kini sudah ditutup oleh aparat Satpol PP.

Merespon kekhawatiran masyarakat desa setempat, Bupati Kudus Samani Intakoris pun bergerak cepat. Orang nomor satu di Kabupaten Kudus ini menginstruksikan penghentian sementara operasional tambang galian C.

Baca Juga: Generali Resmikan Kantor Keagenan di Yogyakarta

Bupati Sam’ani menegaskan, aktivitas pertambangan galian C di Desa Tanjungrejo harus dihentikan sementara, sebelum pemilik mengantongi izin resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Jangan ada kompromi untuk aktivitas tambang ilegal yang bisa merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga. Pemerintah akan terus mengambil langkah tegas demi menjaga keamanan dan keberlanjutan daerah kita,” ujar Samani kemarin.

Instruksi tegas Samani itu, menjadi dasar perintah kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus segera menghentikan kegiatan tambang ilegal tersebut.

“Sebelum pihak pengelola galian C itu mengantongi izin resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, kami tetap menghentikan semua aktivitas penambangan,” pinta Samani.

Baca Juga: Bank BPD DIY Raih Indonesia Top Digital PR Award 2025

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kudus, Arief Dwi Aryanto mengakui, Satpol PP tidak memiliki kewenangan penuh menghentikan aktivitas tambang secara permanen.

Halaman:

Tags

Terkini

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB

Dipercepat, Pembebasan Tanaman Semusim di Kendeng

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:00 WIB

Curanmor Paling Dominan Jadi Tindak Kriminal di Blora

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:30 WIB

Pelatihan Jinakan AI Agar UMKM Melek Teknologi

Rabu, 3 Desember 2025 | 15:10 WIB