“Penindakan dan penyegelan adalah kewenangan Provinsi. Kami di Satpol PP hanya bisa bersifat persuasif kepada pemilik tambang agar menghentikan usahanya sementara dan segera mengurus perizinan,” ujar Arif.
Saat tim Satpol PP mendatangi lokasi, imbuh Arif, aktivitas tambang galian C memang masih berjalan. Saat melihat kedatangan tim, para pekerja pun langsung menghentikan kegiatan.
Untuk tindakan selanjutnya, Satpol PPP segera berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi dan penyidik untuk membuat surat tertulis. Surat tersebut nantinya akan diserahkan ke Provinsi dan ditandatangani oleh Bupati Kudus.(*)