pantura

Tawarkan Solusi Terbaik PAD Lakukan Negosiasi Dengan Pekerja dan Perusahaaan Bersengketa

Jumat, 19 Desember 2025 | 22:30 WIB
Pimpinan PAD Ruseno bertemu sejumlah pekerja yang bersengketa dengan perusahaan Cilacap (Ist)

Krjogja.com, CILACAP - Guna mengatasi sengketa 3 perusahaan dengan pekerja di Cilacap terkait aksi enam pekerja yang melakukan longmarch atau jalan kaki dari Cilacap, Jawa Tengah menuju Jakarta, Paguyuban Perusahaan Alih Daya (PAD) Cilacap lakukan menegosiasi dan sekaligus mengajukan solusi untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

"Negosiasi ini dilakukan untuk mencari jalan tengah atas masalah ketenagakerjaan yang dialami oleh enam pekerja tersebut,"ujar Pimpinan Paguyuban Perusahaan Alih Daya (PAD)," ujar Pimpinan PAD Ruseno, Jumat (19/12/2025).

Baca Juga: Mbak Yashinta Perjuangan 10 Persen Dana Desa untuk Anak Muda, Ternyata Ini Alasannya

Menurutnya, pihaknya juga menginginkan permasalahan itu tidak berlarut-larut dan dapat segera diselesaikan. “Kami juga sudah pernah menawarkan agar mereka melanjutkan status ketenagakerjaan dengan mengajukan Perjanjian Kerja Waktu tertentu (PKWT)PKWT yang baru, tapi mereka menolak menandatanganinya,” ujar Ruseno.

Dijelaskan, pada 2024 lalu PT Yakespena, sudah menawarkan kontrak Perjanjian Kerja Waktu tertentu (PKWT), Namun para pekerja masih menolak menandatangani kontrak kerja.

Alasan para pekerja menolak menandatangani kontrak PKWT tersebut, karena mereka menuntut jumlah iuran pesangon MAPS (Mandiri Assuransi Pensiun Sejahtera) di Pertalife sebanyak dua kali upah ditambah satu kali upah.

Baca Juga: Kasus Penyimpangan Anggaran di Kalurahan Wonokromo Dilakukan dengan Manipulasi Tanda Tangan

Menurut Ruseno, para pekerja beranggapan tuntutan mereka telah sesuai dengan peraturan pemerintah (PP35 th 2021) yang berlaku. Padahal, kebijakan perusahaan untuk membayarkan iuran pesangon MAPS dengan dua kali gaji, sudah termasuk satu kali gaji yang diwajibkan oleh PP tersebut.

"Kini para pekerja tersebut menuntut untuk diperkerjakan kembali, karena mereka masih ingin mendapatkan manfaat pesangon MAPS hingga usia 56 tahun,"ungkapnya.
Namun di sisi lain, ternyata para pekerja telah mencairkan pesangon tersebut pada Juli 2025 melalui Pertalife.

"Hal inilah yang membuat paguyuban masih mendalami masalah ini dan mencari titik temu antara kedua belah pihak," lanjutnya.

Maka pihaknya berharap, dengan negosiasi itu ada solusi terbaik dan menyelesaikan sengketa antara pekerja dan perusahaan dengan baik pula. (Otu)

Tags

Terkini

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB

Dipercepat, Pembebasan Tanaman Semusim di Kendeng

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:00 WIB

Curanmor Paling Dominan Jadi Tindak Kriminal di Blora

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:30 WIB

Pelatihan Jinakan AI Agar UMKM Melek Teknologi

Rabu, 3 Desember 2025 | 15:10 WIB