Kasus Penyimpangan Anggaran di Kalurahan Wonokromo Dilakukan dengan Manipulasi Tanda Tangan

Photo Author
- Jumat, 19 Desember 2025 | 21:00 WIB
Lurah dan Carik Kalurahan Wonokromo memenuhi panggilan di Kejari Bantul (Istimewa)
Lurah dan Carik Kalurahan Wonokromo memenuhi panggilan di Kejari Bantul (Istimewa)

Krjogja.com - BANTUL - Lurah Kalurahan Wonokromo Kapanewon Pleret Bantul Machrus Hanafi SAg bersama Cariknya telah memenuhi panggilan ke Kantor Kejaksanaan Negeri ( Kejari ) untuk dimintai keterangannya terkait dengan dugaan manipulasi dana Kalurahan Wonokromo yang dilakukan oleh salah satu oknum pamong di kalurahan setempat, yang nilainya mencapai satu miliar lebih rupiah lebih.

Kasi Pidana Khusus Kejari Bantul Guntoro Jangkung Wisnu SH MH Jumat (19/12) membenarkan, bahwa Lurah dan Carik Wonokromo telah memenuhi panggilan ke Kejari Bantul untuk memberi keterangan.

Baca Juga: Pejuang UTBK Wajib Tahu! Ini 5 Channel YouTube Terbaik untuk Persiapan SNBT 2025

Menurut Jangkung, dugaan penggunaan dana Kalurahan untuk kepentingan pribadi tersebut dilakukan oleh pelaku dengan cara memanipulasi atau memalsu tanda tangan Lurah dan Carik untuk mencairkan uang di bank.Tetapi dana tidak disampaikan kepada pihak yang mestinya menerima dana tersebut. Malahan dipergunakan untuk kepentingan pelaku itu sendiri.

"Untuk kepentingan penyelidikan, kami akan memanggil sejumlah saksi lainnya," kata Jangkung.

Dikatakan dugaan penyimpangan dana atau anggaran dalam pengelolaan keuangan di Kalurahan Wonokromo sudah ramai didengar masyarakat sejak awal 2025 dan laporannya sampai ke Kejari Bantul.

Baca Juga: Edufair SMAN 1 Pajangan Bantul Buka Wawasan Siswa Terkait Pilihan Pendidikan Hingga Program Studi

Selanjutnya pada awal 2025 itu Kejari Bantul menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Bantul Kristanti Yuni Purnawanti SH MH yang kemudian menerbitkan Surat Perintah Tugas kepada personel Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantul untuk melakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan.

Guna mendapatkan informasi yang kemudian memutuskan untuk melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi tentang penyimpangan pengelolaan dana di Kalurahan Wonokromo tersebut dan melakukan pemanggilan Lurah dan Carik setempat. (Jdm)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X