Yang kedua, lanjut Tambunan, masyarakat harus melihat bahwa hewan yang dikurbankan harus sesuai kriteria disyariatkan yaitu sehat, kuat dan terbaik. Menurutnya, yang terbaik adalah yang sehat dan kuat secara fisik.
Berangkat dari dua hal tersebut, jelasnya, ada empat kategori bagi hewan kurban sesuai Fatwa MUI No.32 Tahun 2022 yang ditandatangani tangal 31 Mei
2022 lalu. "Pertama, hewan kurban harus kuat dan sehat. Kalau ada gejala klinis ringan misalnya mulutnya mengeluarkan air liur, tapi masih kelihatan gagah," katanya.
Kedua, kalau ada hewan kurban yang sudah mulai kelihatan flu berat. Misalnya sudah letih lesu, tidak punya nafsu makan, terus air liurnya keluar, tapi masih
bisa makan, bisa dikurbankan. "Tapi kalo sudah lemah, kelihatan kurus, maka itu tidak sah untuk dikurbankan," papar Tambunan.
Ketiga, kalau ada yang sakit, tapi cepat disuntik vaksin kemudian sembuh, dapat dikurbankan. "Ya itu saat dikurbankan dengan rentang waktu penyembelihannya tentu 10-13 Dzulhijah, artinya di hari tasyrik,†ujar Tambunan.
Keempat, kalau sapi sakit kemudian sembuh. Tapi sembuhnya sudah di luar tanggal 10-13 Dzulhijah atau di luar hari tasrik, maka tidak sah sebagai kurban. Atau hanya sebagai sedekah biasa.
Sementara itu, terkait PMK yang menyerang hewan ternak peliharaannya, Setyo mengakui, tingkat kesembuhan hewan ternak dari PMK mencapai angka 90 persen. Menurutnya, tingkat kesembuhan yang positif itu dicapai karena penanganan dan perawatan yang semestinya.
"Artinya ketika kita bisa memberikan penanganan itu semaksimal mungkin dengan pengetahuan yang ada di dalam diri kita, Insya Allah, ternak kita bisa sembuh total walaupun tidak seperti semula", terangnya.
Pada sapi misalnya, ada perubahan fisik dari yang semula kakinya lurus terdapat perubahan. Sementara di area bibir dan mulut sapi, mengalami kesembuhan total.
Untuk diketahui, berdasarkan data Kementerian Pertanian per Rabu 28 Juni 2022 menyebutkan terdapat 19 Provinsi yang dilaporkan terjadi kasus PMK dengan jumlah hewan ternak yang tertular mencapai 283.606 ekor. Dari jumlah itu, sebanyak 91.555 ekor sembuh, 187,661 ekor belum sembuh, 2.689 ekor ldipotong bersyarat, 1.701 ekor mati, dan 315.000 ekor sudah divaksinasi.
Masih dari sumber yang sama, terdapat lima provinsi dengan kasus PMK terbanyak. Yakni Jawa Timur sebanyak 114.921 kasus, Nusa Tenggara Barat (NTB) 43.282 kasus, Aceh 31.923 kasus, Jawa Barat 30.456 kasus, dan Jawa Tengah ada 30.386 kasus.(Ati)