JAKARTA, KRJOGJA.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dan mengamankan berbagai dokumen permohonan perizinan, setelah Tim Penyidik KPK melakukan upaya penggeledahan secara paksa di rumah kediaman tersangka pemberi suap, Oon Nusihono (ON), di Jakarta, Jumat (10/6/2022).
Penggeledahan, kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, terkait kasus dugaan suap pengurusan perizinan di Pemkot Yogyakarta dengan salah satu tersangka mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS).
"Dalam penggeledahan di rumah kediaman tersangka ON selaku Vice President Real Estate PT SA Tbk, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen permohonan perizinan yang diduga terkait dengan perkara," tutur Ali di Jakarta, Senin (13/6/2022).
Dokumen tersebut, menurutnya, segera disita dan dianalisis oleh Tim Penyidik KPK untuk dikonfirmasi kepada para saksi dan tersangka. Pada Jumat (3/6/2022) KPK telah menetapkan Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi sebagai tersangka.
Penetapan status tersebut, menurut KPK, karena para tersangka diduga menerima suap dalam kasus tersebut. Sedangkan tersangka ON diduga sebagai pemberi suap.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pada 2019 tersangka ON melalui Dandan Jaya selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP) mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di Kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah cagar budaya kepada DPMPTSP Pemkot Yogyakarta. PT JOP merupakan anak usaha PT SA Tbk.
Permohonan izin berlanjut pada 2021, lalu untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta membuat kesepakatan dengan Haryadi yang saat itu menjabat Walikota Yogya periode 2017-2022.
KPK menduga ada kesepakatan antara ON dan Haryadi, di antaranya Haryadi berkomitmen akan selalu mengawal permohonan IMB tersebut dengan memerintahkan Kadis PUPR agar segera menerbitkan IMB yang dilengkapi pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung.
Selama penerbitan IMB itu, KPK menduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp 50 juta dari ON untuk Haryadi melalui tersangka TBY dan untuk tersangka NWH. Pada 2022, IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit. Selanjutnya, pada Kamis (2/6/2022) ON datang ke Yogyakarta untuk menemui Haryadi Suyuti di Rumah Dinas Jabatan Walikota dan menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar Amerika Serikat (AS) yang dikemas dalam goodie bag melalui TBY sebagai orang kepercayaan Haryadi. Sebagian uang tersebut juga diberikan untuk NWH.
Sehubungan kasus tersebut, KPK juga mengamankan berbagai dokumen permohonan perizinan dan alat elektronik dari penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Yogya, Kamis (9/6/2022). Beberapa lokasi yang digeledah yakni rumah pribadi HS dan Rumah Dinas Jabatan Walikota Yogya, rumah beberapa tersangka lain, serta kantor perusahaan swasta terkait.
"Tim Penyidik terus mengumpulkan beberapa bukti tambahan di antaranya ditemukan dan diamankan berbagai bukti berupa berbagai dokumen terkait dengan permohonan perizinan di wilayah Kota Yogyakarta dan alat elektronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Ali Fikri.