JAKARTA, KRJOGJA.com - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa dokumen pencarian atau Yellow Notice dalam upaya pencarian Eril di Sungai Aare akan berlaku sampai jenazahnya ditemukan.
"Informasi dari Sekretariat NCB Interpol Hubinter Polri terus berkoordinasi dengan Polisi Swiss dan KBRI, memonitor perkembangan di lapangan. Untuk Yellow Notice tidak ada batas waktu," kata Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya untuk media, Jumat (3/6/2022).
Dedi menegaskan, koordinasi antara kepolisian Indonesia dengan Swiss akan terus berlanjut sampai pencarian Eril membuahkan hasil maksimal.
"Berlanjut sampai ketemu. Dan permintaan yellow notice akan ditutup berdasarkan permintaan dari interpol atau NCB peminta. Bila subjek sudah ditemukan," jelasnya.
Sebagai informasi, KBRI Bern mendapatkan kabar hilangnya Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril di Sungai Aare, Kota Bern, Swiss, pada Kamis lalu (26/5/2022) pukul 11.24.
Menurut penjelasan Kepolisian kala itu, Eril mengalami situasi darurat pada saat berenang. (*)