Kebetulan saat kejadian tersebut ada mobil Toyota Kijang melintas di tempat kejadian. Pengemudi melihat kejadian tersebut langsung mengejar para pelaku. Dengan dibantu warga akhirnya para pelaku berhasil ditangkap dan diserahkan ke Polsek Pundong. Selanjutnya dilakukan proses hukum lanjutan di Polres Bantul.
Di depan penyidik, tersangka mengaku, saat itu mereka pulang dari sebuah hotel di Parangtritis mengadakan pesta miras.
"Diduga mereka melakukan kejahatan itu karena pengaruh minuman keras," papar Kasatreskrim Polres Bantul.
Pasal yang disangkakan, pasal 170 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang (pengeroyokan) yang menyebabkan korban luka pada tubuh, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan. Pasal 365 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan ,dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. (Jdm)