Usai Pesta Miras Oknum Pelajar Mencuri dengan Kekerasan

Photo Author
- Rabu, 1 Juni 2022 | 15:27 WIB
Tersangka saat berada di Polres Bantul (foto: judiman)
Tersangka saat berada di Polres Bantul (foto: judiman)

Kebetulan saat kejadian tersebut ada mobil Toyota Kijang melintas di tempat kejadian. Pengemudi melihat kejadian tersebut langsung mengejar para pelaku. Dengan dibantu warga akhirnya para pelaku berhasil ditangkap dan diserahkan ke Polsek Pundong. Selanjutnya dilakukan proses hukum lanjutan di Polres Bantul.

Di depan penyidik,  tersangka mengaku, saat itu mereka pulang dari sebuah hotel di Parangtritis mengadakan pesta miras.

"Diduga mereka melakukan kejahatan itu karena pengaruh minuman keras," papar Kasatreskrim Polres Bantul.

Pasal yang disangkakan, pasal 170 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama  melakukan kekerasan terhadap orang atau barang (pengeroyokan) yang menyebabkan korban luka pada tubuh, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan. Pasal 365 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan ,dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. (Jdm)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X