KLATEN, KRJOGJA.com - Gara-gara bleyeran sepedamotor, Didik Sulistyo (20) warga Jomboran, Tijayan, Manisrenggo, Klaten menjadi korban pengeroyokan di KM 1 Jalan Bayat - RSD Bagaswaras, Buntalan, Klaten Tengah.
Wakapolres Klaten, Kompol. Sumiarta Selasa (19/4/2022) mengemukakan, jajaran sat reskrim berhasil menangkap dua orang pelaku, yakni ARB (19) warga Dukuh Koripan, Cetan, Ceper, Klaten, dan BS (20) warga Banaran, Munggung, Karangdowo, Klaten.
Menurut Wakapolres, motif pengeroyokan, karena pelaku dendam terhadap kelompok korban yang sebelumnya pernah terjadi gesekan antara mereka.
Kronologis kejadian, pada minggu 10 April 2022sekitar pukul 05.30 WIB, korban dan teman-temanya berkeliling mengendarai sepedamotor menuju Rawa Jombor. Sekiar pukul 06.15 WIB, korban dan temanya sebanyak 10 orang meninggalkan rawa Jombor. Mereka berpapasan dengan kelompok pelaku yang mengendarai sekitar 50 sepedamotor.
Saat berpapasan tersebut, kelompok pelaku berteriak “Woee kui sakirrâ€.  Mendengar teriakan tersebut, kelompok korban membleyer-bleyer sepedamotornya. Kelompok pelaku menjadi panas, lalu berbalik arah mengejar kelompok korban ke arah kota Klaten, sehingga terjadi  pengeroyokan tersebut.
“Pelaku secara bersama-sama melakukan kekerasan. Pelaku mengendarai sepedamotor, mengintimidasi korban, dan memepet motor korban. Selanjutnya menendang korban hingga korban menabrak trotoar di depan RSD Bagaswaras,†kata Wakapolres.
Setelah menerima laporn dari korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang pelaku di rumah masing-masing. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, satu unit sepedamotor KLX beserta STNK, satu unit RX King, jaket abu-abu, celana panjang abu-abu, 1 helm, dua lebar kwitansi berobat, 1 kaos hitam polos, 1 celana panjang jeans, dan satu fullset cover body KLX warna hitam pink.
Para tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun. (Sit)