JAKARTA, KRJOGJA.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menolak dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur akan dikenakan hukuman disiplin.
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama mengatakan, aturan tersebut merujuk pada PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dijatuhi hukuman disiplin," katanya kepada media, Rabu (2/3/2022).
Satya mengatakan, dalam Pasal 3 huruf H PP 94/2021, ASN diwajibkan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Untuk IKN, dapat dicermati yang huruf h," tutur dia.
Kemudian, Satya merujuk Pasal 3 huruf c, d, dan e. Berikut isinya:
c. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang
d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.
Satya menyebut, jika tidak mematuhi, PNS akan diberikan hukuman. Tingkatannya mulai dari ringan, sedang hingga berat.
Isi Pasal 8 (1) tingkat hukuman disiplin terdiri atas:
a. Hukuman disiplin ringan
b. Hukuman disiplin sedang atau
c. Hukuman disiplin berat