BANTUL, KRJOGJA.com - Seorang warga Sonosewu Ngestiharjo Kasihan Bantul berinisial AFS (19) harus meringkuk di ruang tahanan Polsek Kasihan Polres Bantul, karena melakukan tindak penganiayaan terhadap korban petugas PLN. Yakni ASN (26) sesuai KTP warga Jepara Jateng yang kos di Sidoagung Godean Sleman.
Kasus tersebut terjadi Rabu (2/2/2022) siang sekitar pukul 11.40. Saat itu ASN atau korban bersama 2 orang temannya selaku petugas dari salah satu PT untuk mencatat penggunaan listrik yang tertera pada KWH meter dan pemutus aliran listrik bagi pelanggan yang tidak membayar tagihan bulanan.
Karena di rumah yang ditempati AFS sudah beberapa bulan tidak membayar beban listrik maka AFS ditagih agar membayar tunggakan bulanan yang wajib dibayar, tetapi AFS menolak tidak mau membayar, sehingga dikenakan sanksi KWH meter yang dipasang di di rumah AFS harus diputus atau dilepas.
Tetapi pada saat korban melepas KWH meter tubuh ASN didorong oleh AFS dan dipukul 3 kali serta ditendang 2 kali. Merasa diperlakukan tidak senonoh dan dianiaya, maka korban langsung melapor ke Polsek Kasihan bersama 2 temannya yang menjadi saksi.
Dengan adanya laporan tersebut petugas unit Reskrim Polsek Kasihan yang dipimpin oleh Iptu Madiono langsung melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan terbukti AFS melakukan penganiayaan terhadap korban. Pelaku juga mengakui semua perbuatannya. Pelaku pada Sabtu (5/2/2022) digelandang ke Polsek Kasihan.
Menurut Kapolres Bsntul AKBP Ihsan SIK di depan wartawan Minggu (6/2) pelaku diancam pasal 361 KUHP. (Jdm)