Karena itu Kapolres Bantul mengingatkan kepada para orang tua, hendaknya selalu mengawasi anak-anaknya, sehingga tidak terjerumus dalam pergaulan yang menyesatkan.
"Kami juga titip kepada masyarakat, jika mengetahui di wilayahnya ada kerumunan anak usia remaja yang mencurigakan segera laporkan ke Polisi," pintanya.
Dalam upaya antisipasi terhadap kejadian pelanggaran hukum yang dilakukan remaja atau kejahatan jalanan menurut Kapolres Bantul, perlu lebih ditingkatkan kegiatan Siskamling di masing-masing wilayah.
Dari berbagai kasus kejahatan tersebut, ada beberapa pasal KUHP fan UU RI yang bakal dikenakan kepada para pelaku, diantaranya pasal 2 UU Darurat RI nomor 12 Th 1951 dan pasal 170 KUHP, ancaman hukumannya antara 6 tahun hingga 20 tahun.
Kapolres Bantul menjelaskan, kasus kejahatan yang dilakukan sebagian besar pelajar akan terus digalakkan. Termasuk upaya pencegahan peredaran sejenis narkoba yang sangat berpengaruh terhadap korbannya yang juga generasi penerus. (Jdm)