SLEMAN, KRJOGJA.com- Bareskrim Polri memusnahkan jutaan butir obat ilegal dan ribuan kilogram bahan baku, Jumat (15/10). Pemusnahan barang bukti hasil penggerebekan dua pabrik di wilayah Sleman dan Bantul beberapa waktu lalu itu, dilakukan di kompleks Polda DIY. Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi SIK mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan yakni 48.000.188 butir pil berbahaya dan 8.465 kilogram bahan baku obat.
"Pemusnahan di Yogya, untuk simbolis saja, karena di sini belum ada fasilitas pemusnahan dengan barang bukti yang cukup banyak. Barang bukti lainnya kami musnahkan di Semarang dan untuk memastikan semuanya dimusnahkan serta tidak ada kebocoran, selama perjalanan dikawal polisi," tandasnya.
Saat pemusnahan, polisi juga menghadirkan tiga tersangka yakni WZ (53) warga Karanganyar, Jateng, LSK alias DA (49) warga Kasihan Bantul dan kakaknya yang juga pemilik berinisial JSR (56) warga Gamping Sleman. Kombes Jayadi menyebut, jaringan ini bekerja sangat rapi sehingga sejak 2018 beroperasi, tidak ada yang curiga. Mereka sengaja membuat lokasi pabrik seolah sebagai gudang yang tiada aktivitas sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.
"Padahal dalam sehari, kedua pabrik itu mampu memproduksi 14 juta butir obat perhari. Untuk menghindari kecurigaan, di dua lokasi penggerebekan seolah tidak ada aktivitas tertentu pada jam-jam tertentu. Padahal kalau masuk ke dalam, ada proses produksi obat ilegal," jelasnya.
Diungkapkan, dua lokasi penggerebekan yang berjarak sekitar 5 kilometer itu, ada beberapa orang yang dipekerjakan, namun baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka, dianggap bertanggung jawab dan dengan bukti yang cukup bukti, mereka dijerat pasal berlapis.
"Para pegawai di pabrik itu digaji antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta, tergantung perannya," tambah Jayadi.
Meskipun barang bukti dimusnahkan, namun Jayadi memastikan jika pengembangan perkara itu terus dilakukan. "Pengungkapan ini melalui proses yang panjang, dimulai dari penangkapan agen, produsen hingga penggerebekan dua pabrik dan akhirnya kita dapatkan aktor. Kita akan terus kembangkan kasus ini," pungkasnya.
Kepala BPOM DIY, Dewi Prawitasari kepala BPOM DIY menjelaskan, obat dan bahan baku yang dimusnahkan merupakan obat yang sudah dicabut izin edarnya.
"Penggunaan obat ini dapat mempengaruhi sistem syaraf pusat. Jika dikonsumsi dalam waktu lama, seseorang itu bisa merasa senang terus menerus bahkan mempunyai rasa ingin bunuh diri," pungkasnya. (Ayu)