JAKARTA, KRJOGJA.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan mengevaluasi pelayanan publik pada seluruh Kantor Wilayah BPN di 34 provinsi.
Ini setelah pelayanan pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) menuai banyak aduan dan laporan dari masyarakat.
Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengatakan, dalam dua tahun terakhir, evaluasi pelayanan publik di lingkup Kementerian ATR/BPN hanya dilakukan pada salah satu kantor pertanahan yang diusulkan Kementerian ATR/BPN.
Pada 2019, lokus penilaian pelayanan publik berada di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, di mana hasil evaluasinya adalah peringkat sangat Baik.
Sedangkan pada 2020, diusulkan lokus penilaian yang berbeda, yaitu pada Kantor Pertanahan Kota Bogor, Jawa Barat.
"Tahun ini cakupan evaluasi dan pemantauan akan diperluas pada Kantor Pertanahan di 34 Provinsi," jelas Diah di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (7/6/2021).
Pelaksanaan evaluasi tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 17/2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Ada enam aspek yang akan dinilai dalam evaluasi tersebut.
Aspek penilaian ini merupakan kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan. Masing-masing aspek tersebut memiliki indikator penilaian yang berbeda.
Rencana evaluasi ini juga disampaikan saat Diah kunjungan ke Kanwil BPN Provinsi Sumatra Selatan, di Palembang, Jumat (4/6/2021) lalu.
Pada periode 1 Januari 2020 hingga 3 Juni 2021, ada 33 aduan terkait layanan di Kanwil BPN Sumatra Selatan yang masuk dalam aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).
Pelaksanaan evaluasi ini sejalan dengan fokus dari pelaksanaan reformasi birokrasi yang menyasar pada layanan-layanan yang rentan dengan permasalahan yang cukup kompleks, salah satunya layanan pertanahan.
Di lingkup Sumatra Selatan secara khusus, masih didapati beberapa laporan permasalahan pelayanan pertanahan, diantaranya terkait pengurusan sertifikat tanah dan dugaan penyalahgunaan wewenang.
"Melalui pelaksanaan evaluasi, diharapkan dapat mendorong kantor pertanahan untuk semakin meningkatkan kinerja pelayanan bukan hanya di Sumatra Selatan tapi di seluruh Indonesia, sehingga mampu mewujudkan visi birokrasi bersih melayani," tutur Diah.
Diah menyampaikan beberapa hal yang perlu diperbaiki, yakni pelibatan masyarakat dalam perumusan kebijakan, khususnya penyusunan standar pelayanan.