Menko PMK: Kunci Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Melalui 3 T

Photo Author
- Sabtu, 13 Maret 2021 | 05:10 WIB
Kunci Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui pelaksanaan tracing (pelacakan), testing (pemeriksaan), dan treatment (penyembuhan) atau 3T.
Kunci Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui pelaksanaan tracing (pelacakan), testing (pemeriksaan), dan treatment (penyembuhan) atau 3T.

Lebih lanjut, menurutnya, pemerintah akan lebih fokus menyeimbangkan antara penanganan Covid-19 dan pelayanan dasar kesehatan. Hal itu tentu dengan melibatkan kerja sama semua pemangku kepentingan baik di pusat maupun daerah.

Sebagai contoh, penanganan stunting di Kelurahan Masigit, Jombang, Cilegon. Dari 331 angka kelahiran, saat ini 3 bayi mengalami stunting atau dengan kata lain relatif rendah dibandingkan angka rata-rata stunting secara nasional.

"Ini suatu prestasi yang luar biasa dan ini bisa dicontoh untuk daerah yang lain. Perlu juga dipahami stunting itu domainnya lebih berat ke pembangunan keluarga bukan ke kesehatan. Karena itu masalah penanganan gizi, penyuluhan dan bimbingan pengantin itu menjadi fokus utama kita untuk mencegah stunting," tandas Menko PMK. (Ati)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X