BANTUL, KRJOGJA.com - Petugas Polsek Kasihan Polres Bantul Polda DIY menyergap komplotan jambret yang selama ini membuat resah masyarakat. Tersangka Et (21) warga Gamping Sleman dibekuk di rumahnya. Sedang Ah (31) warga Yogyakarta disergap petugas di Jalan Wates Onggobayan Kasihan Bantul.
Hingga kini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Reskrim Polsek Kasihan Bantul. Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti sepeda motor, handphone serta senjata tajam. Tersangka berurusan dengan polisi setelah menjambret Herlina Kusuma Ningrum (27) Yogyakarta di Jalan IKIP PGRI Kasihan Bantul.
Panit Reskrim Polsek Kasihan Polres Bantul Polda DIY, Iptu Madiono SH didampingi Paur Subbag Humas Polres Bantul Ipda Rita Hidayanto, Kamis (28/1/2021) menjelaskan, kasus penjambretan terjadi Selasa (5/1/2021) di Jalan IKIP PGRI Kasihan Bantul.
Dalam peristiwa tersebut, korban tengah naik sepeda onthel sendirian dan dipepet pelaku dengan sepeda motor. Setelah dekat pelaku menarik tas pinggang korban hingga jatuh. Setelah barang pindah tangan, pelaku kabur ke utara. Peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Kasihan.
Madiono menjelaskan, merujuk hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi jika dalang penjambretan adalah Et. "Tersangka Et berhasil kami dibekuk di rumahnya Senin 25 Januari lalu," ujar Madiono.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti Yamaha Mio sebagai sarana, handphone Vivo Y12s milik korban. Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah berkeluarga dan memiliki satu orang anak. Sebelumnya tersangka mengaku pernah melakukan aksi penjambretan.
Tersangka dijerat pasal, 365 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan terancaman hukuman paling lama 9 tahun. Sebelumnya petugas juga menyergap tersangka jambret berinisial Ah di Jalan Wates Onggobayan Kasihan Bantul.(Roy)