PURBALINGGA, KRJOGJA.com - DI (30) warga Desa Bandingan, Kecamatan Kejobong Purbalingga ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga, Jumat malam (8/1/2021). Laki-laki yang sehari-hari berjualan es Cappucino di Kejobong itu berurusan dengan polisi karena mengonsumsi dan mengedarkan obat terlarang jenis Tramadol.
Tersangka membeli obat daftar G melalui salah satu aplikasi jual beli online. Selain dikonsumsi sendiri, obat terlarang tersebut juga dibagikan serta dijual kepada teman-temannya," tutur Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono dalam konferensi pers, Kamis (21/1/2021) sore.
Pujiono yang didampingi Kasubbag Humas Iptu Widyastuti dan Kaurbinops Satresnarkoba Iptu Fajar Kartika menambahkan, pengungkapan kasus bermula dari informasi adanya penjual obat terlarang di wilayah. Polisi menindaklanjuti dengan observasi dan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kecamatan Kejobong, Jumat (8/1/2021) malam.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 27 lempeng berisi 270 butir obat terlarang jenis Tramadol, satu buah telepon genggam dan sebuah tas cangklong warna Abu-abu yang digunakan untuk menyimpan obat terlarang tersebut.
Kepada polisi, tersangka mengaku mengonsumsi obat terlarang untuk menambah semangat dalam bekerja agar tidak mudah lelah. Laki-laki bertubuh atletis itu mengonsumsi obat terlarang jenis Tramadol sejak Juli 2020 hingga sekarang.
"Selain dikonsumsi sendiri, DI juga menjual obat terlarang yang dibelinya kepada teman-temanya seharga Rp 25 ribu perlempeng," ujar Pujiono.
Tersangka dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undangan-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pasal berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.(Rus)