Dua Pengguna dan Pengedar Pil Koplo Ditangkap Polisi

Photo Author
- Jumat, 17 Juli 2020 | 21:10 WIB
Tersangka beserta barang bukti. (Foto: Zaini A)
Tersangka beserta barang bukti. (Foto: Zaini A)

TEMANGGUNG, KRJOGJA.com - Kepolisian Resort Temanggung menangkap dua tersangka pengedar pil daftar G, Ek (28) dan Ef (28) warga Ngadirejo Temanggung. Dari keduanya, polisi menyita seribuan pil koplo, uang tunai dan telpon genggam.

Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali mengatakan dua tersangka ditangkap di rumahnya masin-masing dalam suatu operasi yang dilancarkan Satres Narkoba yang dipimpin Kasat AKP Hariyono.

"Penangkapan setelah ada laporan dari masyarakat dan penyelidikan dari jajaran," kata dia, Jumat (17/7/2020).

Dia mengemukakan pada hari kemarin sekitar pukul 02.00 WIB, petugas dari Kepolisian Sektor Ngadirejo mendapatkan informasi ada pemuda mabuk-mabukan di Dusun Kramat Desa Tegalrejo yang diduga mengkonsumsi miras dan narkoba.

Petugas Polsek Ngadirejo dan anggota Resnarkoba, kata dia, kemudian menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi. Petugas mendapati Ek dan barangbukti narkoba yang disimpan di toples yang diletakkan di almari.

" Hasil interogasi, barang haram itu didapatkan dari Ef. Petugas lalu menangkap Ef di rumahnya, dan ditemukan pula barang bukti narkoba," kata dia.

Keduanya, kata dia, dijerat dengan pasal Primer 196 yo 98 ayat 2 dan ayat 3 , subsider pasal 197 yo pasal 106 ayat 1, lebih subsider pasal 198 yo 108 UU no 36 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda 1 miliar.

Tersangka Ek mengatakan menjual pil koplo dengan harga Rp 40 ribu per 10 butir yang dikemas dalam plastik klip. Pil tersebut sebelumnya dibeli dari Waw yang kini buron polisi.

"Saya beli dari Waw, saya transfer uangnya dan barang diletakkan di pertigaan Parakan untuk diambil," kata dia. (Osy)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X