Mendagri: Pemerintah Transfer Dana Desa Langsung ke Rekening Kas Desa

Photo Author
- Selasa, 11 Februari 2020 | 01:30 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta aparat desa menjaga akuntabilitas dana desa setelah pemerintah mentransfer anggaran tersebut langsung ke rekening kas desa.

"Jangan sampai disalahgunakan,"demikian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian,didampingi Menkeu Sri Mulyani, dan Mendikbud Nadiem Makarim di Kemenkeu Jakarta, Senin (10/2 2020) ,dalam jumpa pers terkait dana desa dan bantuan operasional sekolah di Kementerian Keuangan.

Dengan transfer langsung dana desa ke rekening kas desa, diharapkan penggunaan anggaran akan lebih fleksibel dan efisien karena kebutuhan tiap desa berbeda sekaligus memberikan otonomi lebih besar kepada kepala desa.

Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri akan membentuk tim dengan menggandeng Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk pembinaan dan pengawasan agar akuntabilitas penggunaan anggaran tetap terjaga.

Presiden sendiri sudah memberikan arahan pada rapat terbatas yang lalu agar dana ini sesegera mungkin untuk di transfer ke daerah dan Kemendagri agar melakukan pembinaan dan pengawasannya bersama-sama dengan Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal.

Hal ini juga sama manfaatnya akan diperoleh sama seperti BOS tadi yaitu langsung kepada Kepala Desa, mereka akan mendapatkan otonomi yang lebih besar dalam penggunaan anggaran tersebut dan lebih fleksibel karena setiap desa tidak sama kebutuhan masing-masing di daerahnya. Sejalan dengan perubahan pola penyaluran dana BOS dan dana desa, jenis TKDD lainnya juga mulai menerapkan kebijakan penyaluran berbasis kinerja. Guna memantau efisiensi belanja birokrasi dan pemenuhan belanja wajib, maka penyaluran DAU kini wajib disertai persyaratan laporan Belanja Pegawai, Belanja Infrastruktur, serta Kinerja Layanan Pendidikan dan Kesehatan.

Selain itu, untuk mendukung penerimaan negara dan peningkatan konservasi lingkungan, Pemerintah Daerah wajib menyampaikan Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat untuk penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Laporan Kinerja Pengelolaan Sanitasi Lingkungan untuk penyaluran DBH Sumber Daya Alam. Sedangkan pada DAK Fisik, selain persyaratan reviu Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), mulai 2020 dipersyaratkan adanya foto berkoordinat (geotagging) dan pelaksanaan penyaluran berdasarkan penyelesaian kontrak per jenis bidang/subbidang dalam rangka mendukung penguatan akuntabilitas dan percepatan penyelesaian kegiatan.

Hal senada juga dilakukan dalam penyaluran Dana Otonomi Khusus, yakni berupa percepatan batas penyalurannya, pensyaratan reviu APIP, dan adanya sanksi penghentian penyaluran dalam hal terjadi fraud atas Dana Otonomi Khusus.

Kemendagri, berkaitan erat dengan pembinaan kepada aparat pemerintah dan perangkat daerah sedangkan program ditentukan oleh Kementerian Desa.

"Kalau 34 provinsi, minimal 17 tim gabungan dari Kemendes dan Kemendagri untuk jelaskan langkah apa yang perlu dikerjakan, program yang sesuai arahan Presiden, intinya padat karya dan bagaimana pengawasan agar tidak salah," katanya.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dana desa tahun ini langsung ditransfer ke rekening kas desa (RKD) dari Pemerintah Pusat melalui rekening kas umum daerah (RKUD).

Melalui mekanisme itu, kata dia, dana desa akan lebih cepat diterima desa dan tanpa menunggu semua desa siap salur. Namun, pemerintah daerah tetap memiliki peran penting yakni dalam verifikasi dokumen penyaluran yang dibuat oleh desa.

Kemenkeu juga mengubah formula penyaluran dana desa yang saat ini menambah alokasi kinerja. Alokasi kinerja itu berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa, capaian keluaran dana desa dan hasil pembangunan desa.

Tahun ini, pemerintah mengalokasikan dana desa sebesar Rp72 triliun atau naik dari tahun 2019 mencapai Rp70 triliun.

Dengan begitu, setiap desa di Indonesia mendapat alokasi rata-rata dana desa mencapai Rp 960,5 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X