KLATEN - Bupati Klaten Sri Mulyani diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten, Jajang Prihono melantik 577 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) berlangsung dua sesi di Pendapa Setda Kabupaten Klaten (10/8/2023). Sesi pertama terdiri 274 PPPK Guru dan 15 PPPK teknis, dan sesi kedua terdiri dari 288 PPPK Guru.
Bupati Klaten dalam sambutan yang disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten, Jajang Prihono mengemukakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) agar amanah dengan penuh rasa syukur serta tanggung jawab.
“Kesempatan ini merupakan amanah Pemerintah yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan menerima surat keputusan Bupati Klaten sebagai ASN PPPK baik guru maupun tenaga teknis yang baru saja diberikan maka tidak lagi saudara saudara sebagai orang bebas berbuat dan berperilaku tapi ada aturan yang mengikat saudara sebagai aparat sipil negara karena itu agar ASN tenaga guru dan teknis untuk bisa menjaga sikap dan perilaku, jaga nama baik korps dan integritas sebagai abdi negara, pelajarilah aturan aturan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban serta larangan larangan yang ada,” jelas Jajang.
Baca Juga: Kapolres Klaten Lepas Anggota Pensiun Keliling Candi Prambanan
Jajang mengajak kepada seluruh pegawai untuk bekerja di instansi masing masing secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka juga diminta menjadi panutan dalam berperilaku, berkerja, maupun berinteraksi dengan lingkungan masing-masing.
Selain itu juga harus bisa menciptakan suasana kerja yang kondusif, dan mampu bekerjasama yang baik agar tugas yang menjadi tanggung jawab bisa dicapai dengan hasil yang maksimal.Selanjutnya seluruh PPPK yang telah dilantik diberikan pembekalan.(Sit)