Kejari Kulonprogo Tahan Oknum Pegawai Puskesmas

Photo Author
- Rabu, 16 Agustus 2023 | 18:41 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

Krjogja.com – KULONPROGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo akhirnya menahan Ak yang merupakan seorang oknum tenaga kesehatan di salah satu Puskesmas Kabupaten Kulonprogo, Selasa (15/08/2023). Ia ditahan atas laporan sang istri, Tk atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Penahanan ini dilakukan lantaran upaya restorative justice (RJ) yang coba ditempuh gagal. Saat mediasi, baik Ak dan Tk tak ada kata sepakat hingga akhirnya Kejari Kulonprogo melakukan penahanan.

“Tim jaksa melakukan penahanan terhadap tersangka, karena tidak terjadi kesepakatan kedua belah pihak. Pada tahap dialog dan mediasi dalam rangka upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice tidak terjadi kesepakatan,” kata Humas Kejari Kulonprogo, Danu SH saat dihubungi, Rabu (16/08/2023).

Baca Juga: Cerita Anak KKN UGM Ditangisi Warga Desa di Wakatobi Saat Hendak Pulang

Tak hanya itu, Tk pun ditahan lantaran juga dilaporkan telah melakukan tindak penganiayaan. Tk akhirnya turut ditahan pihak kejaksaan.

Danu menambahkan Ak saat ini ditahan Rutan Kelas II B Wates, sedangkan sang istri ditahan di tempat berbeda. "Jadi keduanya kini ditahan, namun dalam kasus berbeda," imbuhnya.

Peristiwa ini berawal pada Selasa (09/05/2023) lalu saat Tk datang dan hendak hendak masuk ke rumah. Ia dihalang-halangi oleh suaminya, namun Tk menolaknya dan meminta untuk tetap berada di rumah mereka. Mereka kemudian terlibak cek cok yang berujung pada tindak kekerasan dan saling lapor. (Van)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ivan Aditya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X