Parpol Belum Penuhi Keterwakilan Perempuan di DCS DPR RI

Photo Author
- Selasa, 29 Agustus 2023 | 14:20 WIB
Rapat Pleno Verifikasi Faktual Parpol Digelar Selasa
Rapat Pleno Verifikasi Faktual Parpol Digelar Selasa


KRjogja.com, MAGELANG - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mencatat ada Partai politik peserta pemilu 2024, tidak memenuhi keterwakilan 30 % perempuan pada Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana sebagaimana amanat pasal 243 dan 245 UU 07 tahun 2017.

Namun JPPR telah memastikan bahwa keterwakilan perempuan 30% di masing-masing dapil terpenuhi yang secara teknis berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf a Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023.

Demikian disampaikan Koordinator Nasional JPPR Dian Paramitha, pada KRJogja.com, Selasa (29/8/2023).

"Terkait keterwakilan Perempuan ini kami pantau di 84 Daerah Pemilihan, hasilnya banyak parpol yang belum memenuhi keterwakilan perempuan di sejumlah dapil berdasarkan pasal 243 dan 245 UU 07 tahun 2017," kata Dian Paramitha.

Dia mengatakan hasil pemantauan itu tercatat PKB yang terbanyak belum memenuhi keterwakilan perempuan yakni di 31 daerah pemilihan.

"PSI, Perindo, Ummat, Garuda, PKS, Buruh, justru sedikit yakni di bawah 10 dapil," kata dia.

Berita ini sekaligus untuk pembetulan berita sebelumnya yang menuliskan dalam prosentase bahwa PKB keterwakilan perempuan telah 31 persen dan partai PSI, Perindo, Ummat, Garuda, Buruh dan PKS di bawah 10 persen, Senin

Dia mengatakan untuk partai Gerindra masih kurang sebanyak 23 dapil, PDIP (24), Golkar (22), Nasdem (17), Gelora (18), PKN (19), Hanura (14), PAN (18), PBB (15), Demokrat (18), dan PPP (15).

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mencatat banyak partai politik peserta pemilu di beberapa daerah pemilihan (Dapil) DPR RI masih kurang keterwakilan perempuan 30 persen sebagaimana amanat dari pasal 243 dan 245 UU 07 tahun 2017.

Dikemukakan dalam konteks keterwakilan perempuan, JPPR telah memastikan bahwa keterwakilan perempuan 30% di masing-masing dapil terpenuhi yang secara teknis berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf a Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023.

Disampaikan dalam konteks komitmen parpol peserta Pemilu mengenai keterwakilan perempuan dapat juga dilihat dari penempatan nomor Caleg perempuan di masing-masing Dapil. Misal pada Pemilu 2019 kebanyakan Caleg yang terpilih adalah mereka yang mendapatkan nomor urut pertama.

Dia mengatakan berdasar pemantauan JPPR perihal partai yang menempatkan perempuan di nomor urut pertama di setiap Dapil tertinggi adalah partai Demokrat di 26 dapil, sedangkan terendah Hanura dengan 3 dapil.

Sementara PKB menempatkan caleg perempuan di nomor urut pertama di 17 dapil, Gerindra (19), PDIP (19), Golkar (16), Nasdem (18), Buruh (6), Gelora (8), PKS (12), PKN (16), Garuda (18), PAN (16), PSI (15), Perindo (16), PPP (20) dan Ummat (13).

Dikatakan dalam konteks bakal calon yang mencalonkan di dapil lain yang bukan tempat domisili calon pada dasarnya tidak ada larangan berdasarkan aturan teknis pencalonan.

Namun terangnya pemantauan JPPR terhadap hal tersebut dilakukan untuk menguatkan demokrasi prosedural yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X