Draf Aturan Turunan UU Pelindungan Data Pribadi Dipublikasikan, Minta Masukan Publik

Photo Author
- Jumat, 1 September 2023 | 21:10 WIB
Ilustrasi (dok)
Ilustrasi (dok)

KRjogja.com - JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika merilis draf atau Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Pelindungan Data Pribadi (RPP PDP), sebagai aturan turunan dari Undang-Undang No. 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi atau UU PDP.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, pengesahan UU PDP memberikan dasar bagi pemerintah, untuk melindungi hak fundamental masyarakat dengan lebih baik.

Budi pun mengatakan, sesuai dengan amanat UU Pelindungan Data Pribadi, pemerintah menyusun RPP PDP juga dengan melibatkan publik.

Baca Juga: TNI-Polri Siapkan Strategi Jitu Amankan KTT ke-43 ASEAN di Jakarta

Terkait hal ini, Kementerian Kominfo pun meluncurkan laman https://pdp.id pada 31 Agustus 2023, sebagai tempat masyarakat memberikan masukan tentang RPP PDP.

"Melalui penyelenggaraan forum ini, Kominfo berkomitmen untuk melibatkan publik dalam penyusunan RPP PDP yang sudah berjalan sejak awal Januari dengan melibatkan beragam pakar dan akademisi," kata Budi, Rabu (30/8/2023).

"Hal ini sesuai dengan mandat UU PDP," ujar Budi Arie Setiadi di Forum Nasional Pelindungan Data Pribadi (FNPDP) Tahun 2023 yang berlangsung hibrida dari Badung, Bali, seperti dikutip dari siaran pers Kominfo.

Baca Juga: Jamin Kualitas Data Pemantauan Udara, BSN Tetapkan SNI 9178:2023

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan sekarang pelaksanaan UU PDP masih berada dalam masa transisi selama dua tahun. Regulasi ini baru berlaku penuh pada Oktober 2024 mendatang.

Menurut Kominfo, ini dilakukan untuk memberikan kesempatan Pengendali Data Pribadi, Prosesor Data Pribadi, dan pihak-pihak pemrosesan data pribadi lain di sektor privat atau publik, mempelajari dan mempersiapkan teknis implementasi di tiap-tiap institusi.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X