Jabatan Hampir Habis, Bupati Al Khadziq Pamitan Saat Sidang Paripurna

Photo Author
- Jumat, 15 September 2023 | 14:21 WIB
 Penandatanganan dokumen persetujuan KUA dan ppas APBD perubahan 2023. (Zaini Arrosyid)
Penandatanganan dokumen persetujuan KUA dan ppas APBD perubahan 2023. (Zaini Arrosyid)

Krjogja.com, TEMANGGUNG - Bupati Temanggung Al Khadziq berpamitan pada anggota DPRD kabupaten setempat pada forum sidang paripurna penetapan KUA dan PPAS APBD perubahan 2023, Jumat (15/9/2023).

Pada sidang Paripurna Al Khadziq meminta maaf pada seluruh anggota DPRD dan mungkin tidak ketemu lagi pada sidang paripurna kedepan sebab pada Minggu depan dirinya sudah habis masa jabatan.

"Saya meminta maaf atas segala kekurangan. Mungkin ini adalah keikutsertaan saya terakhir pada sidang paripurna DPRD karena minggu depan akan mengakhiri masa jabatan," kata Al Khadziq, Sabtu pada sidang yang dipimpin Ketua DPRD Yunianto.

Baca Juga: SMSR Gelar Job dan Edu Fair untuk Tingkatkan Pemahaman Tentang Dunia Kerja

Dia menyampaikan permintaan maaf jika ada kekurangan dan terdapat hal-hal yang kurang berkenan di hati anggota DPRD.

"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya pada DPRD Kabupaten Temanggung manakala selama saya menjabat sebagai bupati terdapat kekurangan dan terdapat hal-hal yang kurang berkenan di hati bapak dan Ibu sekalian," kata dia.

Pada sidang tersebut perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2023 Kabupaten Temanggung disepakati pendapatan daerah Rp 1,9 triliun, Belanja Daerah Rp2,1 triliun, Defisit Rp163 miliar, Pembiayaan Netto Rp163 miliar dan sisa lebih pembiayaan daerah Silpha tahun berkenaan Rp 0 rupiah.

Baca Juga: Di Atas Kursi Roda, Bintang Menjemput Emas O2SN

Juru bicara Fraksi Gerindra untung mengatakan terhadap realisasi pendapatan Daerah khususnya pendapatan transfer dari pemerintah pusat baik DAU, DAK, DID maupun DBH, pihaknya berharap agar pemerintah daerah dapat memaksimalkan terhadap capaian jumlah pendapatan transfer yang diterima.

"Terhadap pendapatan daerah dari retribusi sewa, los, kios, pasar daerah sesuai dengan timeline harus dipercepat prosesnya sehingga dapat menambah pendapatan asli daerah," katanya.

Juru bicara FPDI Dwi Sulistyowati menyampaikan pemerintah daerah harus membuat perencanaan anggaran yang matang sesuai dengan keperuntukannya karena ditemukan banyak posting anggaran yang tidak sesuai dengan semestinya.

Baca Juga: Harga Gabah di Sukoharjo Tinggi, Tembus Rp 7.000 Per Kilogram

"Kami berharap semestinya penyusunan anggaran mengacu pada raperda pengelolaan keuangan daerah supaya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," ujarnya.

Dia mengatakan untuk peningkatan PAD dari sektor los kios pasar diharapkan pemerintah daerah mempercepat penerbitan perbup sebagai landasan pelaksanaan penarikan retribusi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X