Selanjutnya, 4) terwujudnya rencana aksi konkret yang dirumuskan berdasarkan diskusi dan pembahasan dalam Rakornas yang mencakup strategi pencegahan, penanganan korban, dan sanksi bagi pelaku kekerasan seksual; 5) tersusunnya kerangka kerja yang dapat diimplementasikan secara berkelanjutan oleh seluruh perguruan tinggi guna menghasilkan perubahan positif dalam jangka panjang; 6) tersusunnya rencana monitoring dan evaluasi yang terintegrasi untuk memastikan efektivitas langkah-langkah pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.(ati)