Terdakwa Korupsi SMPN 1 Wates Susi Ambarwati Divonis Satu Tahun Penjara, Satu Hakim Beri Pendapat Berbeda

Photo Author
- Senin, 9 Oktober 2023 | 14:38 WIB
Terdakwa bersama kuasa hukum setelah sidang putusan  ((Foto: Harminanto))
Terdakwa bersama kuasa hukum setelah sidang putusan ((Foto: Harminanto))



Krjogja.com - YOGYA -  Terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung SMPN 1 Wates, Susi Ambarwati (SA) divonis satu tahun penjara oleh pengadilan dalam sidang putusan di PN Yogyakarta, Senin (9/10/2023) siang. Hakim Ketua, Vonny Trisaningsih SH MH, mengetok palu hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta pada terdakwa karena dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Dalam amar putusannya, hakim Vonny menyatakan bahwa terdakwa SA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan subsider. Hakim pun menjatuhkan pidana penjara satu tahun pada terdakwa SA, atau satu bulan lebih ringan dari tuntutan yakni 13 bulan.

Baca Juga: Kejurnas Tenis Beregu ATMI DIY, Jabar - Riau A Genggam Gelar Juara

"Menjatuhkan pidana satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider kurungan 2 bulan. Menetapkan masa tahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 106.226.000 dengan memperhitungkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 106.226.000 yang tersimpan di Kejari Kulon Progo. Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menyerahkan uang untuk dikembalikan pada terdakwa," ungkap Vonny di persidangan.

Dalam persidangan tersebut terjadi Dessenting Opinion atau pendapat berbeda yang dikemukakan hakim anggota 2 yakni Elias Hamonangan. Elias menyatakan bahwa terdakwa tak terbukti bersalah dengan menyebutkan pertimbangan baik hasil audit inspektorat Kulon Progo, saksi ahli jaksa dan hasil pemeriksaan lapangan di lokasi pekerjaan pembangunan sekolah.

Pendapat hakim tersebut sempat membuat terdakwa SA dan keluarga sujud syukur karena mengira putusan bebas yang didapatkan. Namun, kenyataan dua hakim lainnya yakni Hakim Ketua Vonny Trisaningsih dan Widodo menilai SA bersalah pada dakwaan subsider.

Baca Juga: Tak Hanya Sekolah Vokasi, Perlu Balai Diklat Penuhi Kebutuhan SDM Berkualitas

Kuasa hukum SA, Muhammad Zaki Mubarrak SH MH, mengatakan bahwa situasi pendapat berbeda baru pertama kali ini terjadi dalam persidangan korupsi di Jogja. Terbukti menurut dia bahwa hakim membuktikan di bangku kuliah bahwa hakim bukan hanya corong undang-undang namun juga corong keadilan.

"Ada satu orang Hakim Anggota 2 Elias Hamonangan, menyampaikan yang berbeda dessenting opinion, corong keadilan. Meski nurani belum tampak seutuhnya namun terjadi di persidangan. Sebagian besar putusan sesuai apa yang kami sampaikan. Hasil audit inspektorat Kulon Progo tak bisa jadi alat bukti, saksi ahli tidak punya sertifikat juga disebutkan," ungkapnya.

Saat ini kuasa hukum menanti keputusan dari terdakwa dan keluarga untuk langkah hukum lanjutan. Hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menentukan keputusan apakah menerima atau melakukan banding.

Baca Juga: RUU Perkoperasian Perlu Segera Disahkan untuk Perbaiki Ekosistem Koperasi

"Kami menyerahkan pada keluarga, kami serahkan pada terdakwa dan keluarga. Kalau hendak banding, kami sebagai kuasa hukum percaya diri karena ada dessenting opinion dari hakim tadi," pungkasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X