Krjogja.com, WATES - Majelis Hakim Sidang Perkara Dugaan Tipikor Pembangunan SMPN 1 Wates Nomor Perkara 6/Pid. Sus-TPK/2023/PN Yyk dengan terdakwa SA dan JS menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) di atas bangunan SMPN 1 Wates, Jumat (25/8/2023) siang.
Didapatkan data-data baru dari ahli yang dibawa oleh tim kuasa hukum yang menjelaskan di lapangan, dan nantinya akan didengar dalam sidang lanjutan, Senin (28/8/2023).
Majelis Hakim yang diketuai Vonny Trisaningsih SH MH bersama panitera hadir secara langsung sekitar pukul 10.00 WIB. Hadir pula jaksa penuntut umum Rocky Al Faizal bersama timnya memantau berjalannya PS tersebut.
Baca Juga: Kiper Baru Manchester United Sudah Ucapkan Perpisahan dengan Fenerbahce
Hadir pula Muhammad Zaki Mubarrak SH, Penasihat Hukum terdakwa SA juga Kunto Wisnu Aji SH, Penasihat Hukum terdakwa JS. Pemeriksaan berjalan sekitar 2 jam mulai dari lantai bawah dan berlanjut hingga ke seluruh bangunan baik lantai dua maupun tiga.
Majelis hakim hingga harus naik ke tangga bambu yang ada di lokasi tersebut. Kedua terdakwa yakni SA dan JS juga turut, meski SA hanya berada di mobil tahanan karena kondisi kesehatan yang tak memungkinkan.
Penasihat Hukum SA, Muhammad Zaki Mubarrak mengatakan pihaknya berusaha membuktikan dengan fakta di lapangan sebanyak 12 item yang dipersoalkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Konser Kejar Mimpi untuk Indonesia, Tampilkan Kolaborasi Spesial Musisi Lintas Generasi
Menurut Zaki, dari 12 item, mayoritas menurut dia sudah sesuai dengan gambar yang seharusnya di kontrak kliennya.
"Tadi kita lihat yang diukur oleh ahli dari JPU di sini (bawah) tapi ternyata di atas. Di dakwaan jaksa 9,2 milimeter tapi yang di atas sudah 12 milimeter. Ini seperti yang saya sampaikan terlalu dipaksakan, seperti ada sesuatu yang harus dikejar," ungkapnya.
Beberapa hal menurut Zaki juga tak sesuai dengan apa yang disampaikan ahli dari JPU seperti nok galvalum di lantai atas yang disebut tak sesuai dengan spesifikasi seharusnya. Namun ketika dihitung hari ini, diketahui ukurannya berbeda dari hitungan saksi ahli JPU sebelumnya.
Baca Juga: Sejumlah Wilayah Pulau Jawa Alami Bahaya Kekeringan
"Tadi nok galvalum dihitung 25,25 meter, bukan 24,95 meter seperti yang disampaikan saksi ahli dari jaksa kemarin. Kami tetap menilai bahwa fakta di lapangan berbeda dari apa yang ada di dakwaan jaksa. Kami mau membuktikan pada khalayak bahwa apa yang dipersoalkan JPU, sebagian besar di lapangan sudah sesuai dengan apa yang ada di kontrak klien kami," lanjutnya.
Zaki mengatakan setelah melakukan PS, nantinya pihaknya akan menjabarkan secara detail hasil pemeriksaan di depan pengadilan.
Sidang lanjutan sendiri dijadwalkan Senin (28/8/2023) dengan agenda pemaparan dari ahli yang dibawa kuasa hukum terdakwa.
Baca Juga: Sinergitas Koramil 07 Ngablak ke Polsek Dituangkan dengan Kerja Bakti
"Senin kami akan sampaikan di muka pengadilan, terkait hasil pemeriksaan hari ini. Kami berharap muncul keadilan untuk klien kami. Perlu dicatat juga bahwa klien kami sudah mengembalikan modal sebesar Rp 106 juta kali dua yang sebelumnya diinisiasi jaksa. Jadi memang semua sudah diikuti dan dilakukan," pungkasnya.
Kunto Wisnu Aji kuasa hukum JA menambahkan kliennya sebagai PPK (Pejabat Pembuat Kerjasama) sebenarnya diawasi oleh tim pengawas yang sebelum kasus muncul sudah memberikan approval 100 persen atas proyek bernilai Rp 3,3 miliar itu.
Ia menilai kasus dugaan korupsi tersebut terlalu dipaksakan sehingga kliennya duduk di kursi pesakitan.
Baca Juga: Banyuasin Kembaran Rintis Desa Agrowisata
"PPK ini pemilik proyek, ada wakil untuk melakukan pengawasan. Ketika proyek selesai, uang akan dicairkan PPK bertanya pada pengawas untuk mencairkan. Faktanya 100 persen bahkan secara visual pengawas menyatakan 100 persen," tandasnya.
Rocky Al Faizal, JPU kasus tersebut menyampaikan bahwa saat ini proses persidangan sudah sampai 13 kali di Pengadilan Negeri Yogyakarta (Tipikor).
Saat ini menurut dia, sidang sampai pada saksi ahli yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa. (*)